Prabowo Beri Insentif Rp30 Juta Dokter Spesialis Daerah Tertinggal, MUI: Solusi Ketimpangan Distribusi Dokter

Prabowo Beri Insentif Rp30 Juta Dokter Spesialis Daerah Tertinggal, MUI: Solusi Ketimpangan Distribusi Dokter

Nasional | sindonews | Jum'at, 8 Agustus 2025 - 23:15
share

Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pemberian insentif Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) merupakan langkah positif dan strategis. Langkah itu adalah jawaban bagi ketimpangan distribusi dokter di Indonesia.

Sebelumnya, aturan ini dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis , Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Baca juga: Prabowo Terbitkan Perpres, Tunjangan Dokter Spesialis di Perbatasan-Tertinggal Rp30 Juta per Bulan

Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Pada tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

"Positif dan strategis karena Perpres ini adalah langkah maju dalam menjawab ketimpangan distribusi dokter spesialis," kata Wakil LK-MUI Dr. dr Bayu Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025). Bayu mengatakan, insentif tunai sebesar Rp 30 juta per bulan ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak dokter bersedia bertugas di wilayah yang selama ini kekurangan layanan kesehatan.

Dia juga menyebut langkah ini sebagai simbol komitmen negara terhadap pemenuhan hak atas kesehatan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam konstitusi dan Pancasila.

Baca juga: Prabowo Sebut Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Digelar Sederhana

Namun, dia mengingatkan bahwa hal itu tidak cukup hanya dengan pemberian insentif. Menurutnya, harus disertai dengan ekosistem yang mendukung seperti fasilitas dan perlindungan hukum. Sebab, bila hanya insentif, bisa gagal dalam memberikan efek jangka panjang yang berkesinambungan.

Ketua Umum PP Masyarakat Kesehatan Syariah ini menjelaskan, pemerintah harus memperhatikan juga fasilitas medis dan infrastruktur penunjang. Menurutnya, banyak rumah sakit dan puskesmas di DPTK tidak memiliki alat medis memadai, ruang operasi steril, atau pasokan listrik dan air bersih yang stabil."Tanpa dukungan ini, dokter spesialis tidak dapat memberikan pelayanan optimal dalam mewujudkan keselamatan pasien dan kepuasan pasien," ujarnya.

Kemudian, diperlukan tim pendukung tenaga kesehatan dengan berkolaborasi antar tenaga medis seperti anestesi, perawat, teknisi, dan farmasi agar pelayanan tidak bersifat tunggal. Hal ini untuk memenuhi standar mutu dan pelayanan berkualitas.

Lebih lanjut, Bayu meminta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan non-materi bagi dokter spesialis dan dokter subspesialis yang bertugas di DTPK. Kesejahteraan non-materi seperti akses komunikasi, tempat tinggal layak, fasilitas pendidikan anak, dan keamanan yang perlu disiapkan agar dokter dan keluarganya bisa hidup aman dan nyaman.

"Dukungan karier dan pengembangan kompetensi perlu karena dokter di DTPK harus mendapatkan hak yang sama untuk pelatihan, sertifikasi, kenaikan pangkat, dan beasiswa pendidikan lanjutan serta karir kedepannya," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sistem monitoring. Dia menekankan perlu adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau penempatan yang tidak tepat sasaran.

Topik Menarik