Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?
Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya wajib membayar royalti? Pertanyaan ini muncul di tengah ramainya kisruh royalti antara pencipta lagu dan penyanyi. Lagu ciptaan WR Supratman itu kini menjadi sorotan dalam sidang uji materi UU Hak Cipta, memicu diskusi soal hak ekonomi dan moral atas lagu kebangsaan yang telah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.
Isu ini mencuat dalam sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Agustus 2025. Salah satu hakim MK, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa jika hak cipta diterapkan secara kaku, maka WR Supratman sebagai pencipta lagu Indonesia Raya bisa menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia.
“Jika kita mengikuti pasal ini secara harfiah, maka orang terkaya di Indonesia adalah WR Supratman," kata Arief.
Arief menyoroti fakta bahwa lagu kebangsaan ini dinyanyikan di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga pejabat negara. Menurutnya, penciptaan karya seperti lagu nasional seharusnya mengedepankan nilai sosial, bukan hanya nilai ekonomis.
Baca Juga:Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Bastille Day Paris"Itu jika penafsiran yang sekarang sedang ramai, ahli warisnya bisa jadi yang paling kaya di dunia, kan?" jelasnya.
Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya tidak termasuk dalam karya yang dikenakan royalti. Lagu tersebut telah masuk ke dalam domain publik, yang artinya tidak ada lagi hak ekonomi yang melekat, meskipun hak moral seperti pencantuman nama pencipta, tetap harus dihormati.
Di sisi lain, Guru besar hukum, Prof Ahmad Ramli, juga menambahkan bahwa lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.
"Lagu kebangsaan tadi dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar, yang mana penggunaan wajar itu tidak dianggap sebagai pelanggaran," tutur Prof Ahmad Ramli.
Baca Juga:Profil Rita Butar Butar yang Salah Lirik saat Nyanyikan Indonesia Raya di Piala Presiden 2025Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Indonesia Raya justru wajib disebarluaskan dan digunakan secara luas oleh masyarakat. Jika lagu tersebut dipersulit dengan aturan pembayaran royalti, maka bisa menghambat semangat nasionalisme yang terkandung di dalamnya.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, perlindungan hak ekonomi atas karya berlaku selama pencipta hidup dan 70 tahun setelah wafat. WR Supratman meninggal pada 17 Agustus 1938, sehingga hak ekonominya atas lagu Indonesia Raya telah berakhir pada tahun 2008, dan saat ini lagu tersebut menjadi milik publik.
Meskipun sudah menjadi domain publik, penggunaan lagu Indonesia Raya tetap harus menjunjung tinggi etika dan rasa hormat. Lagu ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial, diubah lirik atau nadanya secara sembarangan, atau dijadikan parodi yang merusak makna kebangsaan.
MG/Shofwatuzzahro
Baca Juga:Lirik Lagu Indonesia Raya dan Chord Ciptaan WR Supratman









