Kontroversi Polda DIY, Malah Tangkap Orang-orang yang Merugikan Bandar Judi Online
Penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai kontroversi di masyarakat. Sebab, para pelaku dianggap merugikan bandar lantaran mengakali sistem judi online.
Adapun lima orang pelaku ditangkap di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul pada 10 Juli 2025. Kasubdit V Cyber Ditereskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan kelima penjudi online yang ditangkap semuanya masih berusia muda.
Mereka adalah RDS (32), EN (31) dan DA (22) warga Bantul. Dua lainnya NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. “Ada lima pelaku judi online yang kami tangkap,” kata Slamet dalam pers rilis di Polda DIY beberapa hari lalu.
Baca juga: Terlibat Judi Online, 228 Ribu Penerima Bansos Dicoret Kemensos
Dia membeberkan, modus yang dilakukan para tersangka dengan bermain judi secara terorganisir. Dia menyebut kelompok ini dikendalikan oleh RDS yang menyediakan sarana, modal, dan menggaji pemain. Dia menuturkan, mereka berjudi memanfaatkan promos situs judi dengan menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer. Polda DIY mengklaim mendapatkan informasi adanya aktivitas judi online.
Polisi mengklaim informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang pelaku yang sedang berjudi online menggunakan empat unit komputer.
Setiap komputer dioperasionalkan dengan 10 akun judi. “Kelompok ini sudah berjudi online sejak bulan November 2024,” katanya.
Adapun tersangka RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator/pemain yang menjalankan akun-akun judi.
Siap Diresmikan, Kawasan Industri Halal Sidoarjo Bakal Dapat Insentif Tax Holiday 20 Tahun
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua lembar dokumentasi di lokasi, dua lembar cetakan layar situs yang bermuatan perjudian, handphone dan komputer. “Kami imbau masyarakat untk tidak terlibat dalam perjudian baik konvensional maupun online,” katanya. Polda DIY pun meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online tersebut pada Kamis (31/7/2025). Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru. “Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.
Kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Slamet.Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut,” tegas Kombes Ihsan.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya.
Komisi III DPR: Tangkap Bandarnya!
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah buka suara terkait penangkapan lima orang pelaku yang diduga mengakali sistem judi online oleh Polda DIY tersebut. Dia juga meminta polisi menangkap bandar judi online yang dirugikan karena ulah lima orang tersebut.
Abdullah berpendapat, penangkapan terhadap lima pelaku yang memanfaatkan celah sistem justru membuka fakta penting, yaitu keberadaan bandar judi online yang selama ini merugikan masyarakat. Menurutnya, sangat janggal jika hanya pelaku yang mengakali sistem yang ditindak, sementara bandar atau pengelola platform judi online tidak tersentuh hukum.
"Ini aneh. Polisi menangkap lima orang yang disebut-sebut merugikan situs judi online, tapi bandarnya tidak ditangkap. Padahal justru bandar judi online inilah yang selama ini merugikan masyarakat dan melanggar hukum secara terang-terangan," ujar Abdullah, Kamis (7/8/2025).
Abdullah mendesak Polri, khususnya Polda DIY, untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus perjudian online. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang ditutup-tutupi atau dilindungi dalam proses penegakan hukum."Polisi harus profesional. Jangan hanya tegas kepada pelaku kecil atau pelaku teknis, tapi abai terhadap aktor utama di balik maraknya judi online. Ini soal keadilan dan integritas penegakan hukum," tuturnya.
Dia melannjutkan, judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Oleh karena itu, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dan menyasar hingga ke jaringan utama pelaku.
"Kami di Komisi III akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum hanya karena ada indikasi tebang pilih dalam menangani kasus seperti ini," pungkasnya.
Diketahui, Polda DIY mengamankan lima orang pelaku judol yang diduga mengakali sistem promo situs judol. Kelima pelaku diamankan melalui aksi penggerebekan di sebuah rumah, daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (10/7/2025).
Lima pelaku yang telah diditetapkan sebagai tersangka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul serta NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang. Nama pertama bertindak sebagai koordinator, sementara empat lainnya sebagai operator.
Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan celah pada promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari. Aksi mengakali sistem judi online itu berlangsung selama satu tahun di Yogyakarta. Setiap bulan setidaknya ada keuntungan sebesar Rp50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya dibayar Rp1,5 juta per minggu.










