Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Aceh, Jakarta, Jabar, hingga Sulteng
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap enam terduga teroris di beberapa wilayah Indonesia. Operasi penegakan hukum tersebut dilaksanakan sejak tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan di Aceh, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Tengah. Keenam terduga teroris itu adalah, ZA, M, UB, LA, YK, dan MI. Mereka mempunyai peran yang berbeda.
"Masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitarnya, terutama jika menemukan adanya indikasi perekrutan secara terselubung yang dilakukan oleh kelompok terror, yang disamarkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (6/8/2025).
Menurut Trunoyudo, penangkapan terduga teroris tersebut merupakan bukti bahwa masih ada potensi ancaman hingga penyebaran paham radikalisme. "Penangkapan terhadap tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror masih aktif melakukan kegiatan dan memiliki potensi ancaman, baik ancaman aksi teror maupun penyebaran paham radikalisme.
Peran 6 Terduga Teroris
Terduga UB diduga terlibat secara aktif dan menjadi ketua dalam kelompok teror yang ada di wilayah. Ia juga berperan aktif dalam pelatihan fisik.Baca Juga: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di AcehSelanjutnya, penyidik Densus 88 juga menangkap LA. Ia merupakan anggota kelompok teror yang rutin mengikuti pertemuan dan pembinaan internal serta
Kemudian tersangka MI, anggota kelompok teror yang rutin mengikuti pertemuan internal. Lalu, YK berperan sebagai kepala bidang dalam struktur kelompok teror serta mengikuti kegiatan pertemuan organisasi.
Lalu, ZA diduga terlibat aktif mendanai salah satu organisasi teror di Aceh. Selain itu, ZA juga bertugas mengelola aliran dana untuk kegiatan logistik dari aktivitas kelompok teror itu.
Sementara M ditangkap karena memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi.










