Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Aceh
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Banda Aceh, Aceh. Kedua terduga teroris itu berinisial ZA (47) dan M (40).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra E Wardhana mengungkapkan bahwa, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah. Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Mayndra saat dikonfirmasi iNews Media Group, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Ancam Ledakkan Mapolres Pacitan, Terduga Teroris Ditangkap Densus 88
Menurut Mayndra, Densus 88 akan terus melaksanakan operasi untuk menanggulangi ancaman teror. Hal ini sejalan dengan komitmen dan tugas utama Densus untuk menjaga keamanan nasional, melindungi masyarakat, serta memastikan tidak ada ruang bagi kelompok radikal dan teroris untuk berkembang di Indonesia. "Penegakan hukum yang kami lakukan juga diimbangi dengan upaya pencegahan melalui kerja sama dengan masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah.”
Terkait tindak lanjut setelah penegakan hukum, Mayndra menjelaskan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif.
“Kedua terduga saat ini sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif di. Kami juga akan mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas."










