Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

Nasional | sindonews | Minggu, 3 Agustus 2025 - 07:52
share

Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta. Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang pengurangan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan stimulus ekonomi, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu juga sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah ibu kota.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, dasar hukum kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi obyektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor,” ujarnya.

Keputusan Gubernur ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025, dan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung.Tiga Skema Pengurangan Pajak

Keputusan Gubernur tersebut menetapkan tiga tingkat pengurangan PBBKB, yakni:

1. Pengurangan sebesar 50 persen untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.

2. Pengurangan sebesar 50 persen juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.

3. Pengurangan hingga 80 persen diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional sektor pertahanan dan keamanan, termasuk:- Kendaraan tempur- Kendaraan patroli laut dan udara- Alat berat untuk kepentingan pertahanan- Ambulans- Kapal rumah sakit- Kendaraan penunjang lainnya yang digunakan untuk tujuan strategis negara- Pelaporan Pajak Tetap Wajib

Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak. Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan daerah, meskipun di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor strategis.

Adanya Kebijakan Gubernur ini, pemprov berharap, mampu meringankan beban masyarakat dan sektor penting negara, sekaligus tetap menjaga ketaatan pada regulasi perpajakan yang berlaku.

“Mari bersama-sama mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan demi Jakarta yang tangguh, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tutur Morris.

Untuk informasi lengkap mengenai prosedur, syarat, dan cara pelaporan PBBKB, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk tata cara pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru.

Topik Menarik