Tom Lembong usai Bebas dari Rutan Cipinang: Pulang ke Rumah Dulu

Tom Lembong usai Bebas dari Rutan Cipinang: Pulang ke Rumah Dulu

Nasional | sindonews | Jum'at, 1 Agustus 2025 - 22:48
share

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah resmi bebas dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam (1/8/2025). Tom mengaku setelah ini dia akan pulang ke rumahnya untuk berkumpul bersama keluarga.

Hal ini menandakan bahwa tak ada acara atau pertemuan apapun setelah Tom bebas. "Ke rumah dulu," kata Tom sambil masuk ke dalam mobil.

Baca juga: Breaking News! Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang

Tom diketahui bebas malam ini setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Bedasarkan pantauan Inews Media Group, Tom keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.03 WIB.

Tom tampak keluar dari rutan ditemani oleh istrinya Franciska Wihardja; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; pengacaranya, Ari Yusuf Amir; ketua umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid dan analis kebijakan publik Said Didu.

Ketika keluar, Tom langsung disambut antusias simpatisannya yang telah menunggu sejak pagi dan membalasnya dengan senyuman. Dia juga memperlihatkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang ia terima.

Tom menyampaikan terimakasih kepada para simpatisan yang begitu setia menunggu dirinya keluar dari jeruji besi.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Dapat Amnesti dari Prabowo

"Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas, saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan," ujar Tom.Dia juga mengucapkan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang telah memberikan abolisi.

"Saya sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya menghormati pandangan seperti itu. Karena sejak awal saya menjalani proses hukum selema sembilan ini secara tidak ideal," ujar Tom Lembong.

Sekadar informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Tak hanya amnesti, DPR juga menyetujui usulan Presiden terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Adapun, Tom sebelumnya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.

Topik Menarik