Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung

Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung

Nasional | sindonews | Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:18
share

Jurist Tan, mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudritek era Nadiem Makarim kembali mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (18/7/2025). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini tanggal 18 (Juli)" kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Baca juga: Boyamin Dengar Jurist Tan Mantan Staf Nadiem Makarim Berada di Australia

Anang menyebutkan, pihak kuasa hukum Jurist Tan juga tak memberikan konfirmasi apapun ke pihak penyidik.

"Tapi sampai hari ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," ujar dia.

Untuk itu, Anang mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung nantinya bakal mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Jurist Tan tersebut.

Empat Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022. Salah satu tersangkanya adalah Ibrahim Arief (IA).

Baca juga: MAKI Desak Kejagung Masukkan Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook ke Red Notice

Ibrahim ditetapkan tersangka seusai dijemput paksa oleh penyidik pada hari Selasa (15/7/2025) hari ini. Ibrahim merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025). Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah:

1. SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021

2. MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah

3. JT selaku Staf Khusus Menteri.

Topik Menarik