Komnas HAM Minta DPR Perpanjang Pembahasan RKUHAP
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah meminta DPR memperpanjang pembahasan soal Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Sebab tak hanya Komnas HAM, beberapa pihak juga membuat catatan atau masukan terkait pembahasan RKUHAP ini.
"Saya kira, kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang, jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan untuk memastikan bahwa ini bukan 1-2 orang yang memberikan catatan," ujar Anis dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan HAM di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Komnas HAM juga memberikan catatan, kemudian Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, kemudian lembaga-lembaga HAM semuanya memberikan catatan, kemudian hari ini ada sikap dari berbagai guru besar, dari berbagai universitas, teman-teman NGO," sambungnya.
Baca juga: KPK Temukan 17 Poin di RUU KUHAP yang Tidak Sinkron dengan Wewenangnya
Dalam kesempatan itu, Anis juga menyampaikan harapannya perpajangan pembahasan RUU ini kepada anggota Komisi III, Hasbiallah Ilyas yang hadir dalam diskusi tersebut. "Mudah-mudahan masih bisa dikomunikasikan dengan teman-teman di Komisi III," imbuhnya.Anis berharap dengan dorongan dari Komnas HAM dan berbagai pihak ini, DPR bisa menyetujui perpanjang pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: Jubir KPK: Ada Pasal di RKUHAP Tak Sinkron dengan Tugas dan Wewenang KPK
"Mudah-mudahan masih bisa diperpanjang sehingga masih memberikan ruang untuk, terutama hal yang sangat prinsipil yang bisa nanti mengganggu atau beresiko melahirkan pelanggaran hak asasi dalam proses penegakan hukum, itu paling tidak kita bisa minimalisir," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi pembahasan ini karena sudah puluhan tahun aturan pidana masih menggunakan KUHAP yang lama. Apalagi dia menilai KUHAP yang terdapat celah terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Kami juga mengapresiasi bahwa pembahasan ini berlangsung, karena ini kan PR kita yang sudah cukup lama di Indonesia, karena KUHAP kita yang lama itu celah terhadap pelanggaran HAM-nya cukup tinggi, sehingga ini kemudian akan disesuaikan dengan prinsip-prinsip HAM itu," tuturnya.










