Korupsi Pengadaan Software, Mantan Kadis Kominfo Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Software, Mantan Kadis Kominfo Dituntut 2 Tahun Penjara

Nasional | sindonews | Jum'at, 18 Juli 2025 - 17:05
share

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Ilyas merupakan satu dari tiga pejabat Pemprov Sumut yang terjerat kasus hukum.

Ilyas dituntut hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan perangkat lunak (software) perpustakaan dan media pembelajaran digital senilai Rp1,8 miliar dari APBD Kabupaten Batubara, Sumatera Utara 2021. Proyek itu bergulir saat Ilyas masih menjadi Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten tersebut.

Tuntutan terhadap Ilyas, dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jimmi Pratama Lumbangaol di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 17 Juli 2025 kemarin.

Baca juga: Wagub Surya Paparkan 9 Target Besar RPJMD Sumut 2025–2029 di DPRD Medan

Selain pidana penjara, Ilyas juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp500 juta.“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa Jimmi.

Atas tuntutan itu, Ilyas Sitorus melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidang lanjutan yang rencananya akan digelar pekan depan.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Plt Kadis PUPR Madina Malam Ini

Dalam surat dakwaan, Ilyas diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia mengatur pengadaan 243 paket software untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), bekerja sama dengan Wana Margolang dan Muslim Syah Margolang dari CV Rizky Anugrah Karya (RAK) dan PT Literasia Edutekno Digital (LED).Kasus ini bermula dari pertemuan Ilyas dengan Faisal (adik kandung Bupati Batubara saat itu, Zahir) dan sejumlah pihak dari PT LED, yang menawarkan brosur software perpustakaan digital.

Meski awalnya menyatakan tidak ada anggaran, Faisal menyatakan akan memasukkannya ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Bupati Zahir kemudian menyetujui usulan anggaran senilai Rp2 miliar. Muslim Syah lantas diarahkan untuk mengikuti tender menggunakan CV, bukan PT, dan akhirnya memenangkan proyek senilai lebih dari Rp2,1 miliar.

Namun dalam pelaksanaan, kegiatan bimbingan teknis dilakukan oleh PT LED, bukan CV RAK. Software yang dibagikan hanyalah CD dan kaos bertuliskan “Literasia”, yang belakangan diketahui sebagai produk lama milik PT LED yang telah dipasarkan sejak awal 2021.

Jaksa menyebut, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak dan merugikan keuangan negara senilai Rp1,8 miliar.

Topik Menarik