Baca Duplik, Hasto: Tidak Pernah Ada Meeting of Mind Suap Wahyu Setiawan

Baca Duplik, Hasto: Tidak Pernah Ada Meeting of Mind Suap Wahyu Setiawan

Nasional | sindonews | Jum'at, 18 Juli 2025 - 12:43
share

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tidak pernah ada kesepakatan atau meeting of mind terkait pemberian suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal itu Hasto sampaikan saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Awalnya, Hasto menyebutkan, jaksa penuntut umum terlihat mencoba menerapkan teori deelmening atau penyertaan secara sepihak dalam praktik suap Harun Masiku dan Saeful Bahri, dan kini dikembangkan kepada Donny Tri Istiqomah.

"Padahal tidak ada meeting of minds terdakwa untuk menyuap Wahyu Setiawan. Tidak ada instruksi dari terdakwa, tidak ada pula aliran dana dari Terdakwa, termasuk motif atas perbutan tersebut," kata Hasto.

Baca juga: Edy Rahmayadi Ikut Berpakaian Serba Hitam di Sidang Hasto Kristiyanto

"Harun Masiku berstatus buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dia tidak pernah memberikan keterangan gagasan, tanggapan bahwa terdakwa terlibat suap, termasuk dana talangan," sambungnya.

Menurutnya, dalam hal ini Saeful Bahri yang berperan aktif sehingga mendapatkan keuntungan lebih besar. "Yang terjadi adalah peran superaktif. Saeful Bahri dengan motif untuk menempatkan alokasi dana operasioanal yang lebih besar, bahkan jauh lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujarnya.

Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Topik Menarik