8 Juta Warga Miskin Tercoret dari Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Reaktivasinya

8 Juta Warga Miskin Tercoret dari Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Reaktivasinya

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 18 Juli 2025 - 09:07
share

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) namun tercoret dari daftar, dapat mengajukan proses reaktivasi.

Pernyataan itu disampaikan Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, saat berdialog dengan warga dalam acara "Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan" di Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon, Jawa Barat. Ia menyebutkan bahwa sekitar 8 juta penduduk miskin terdata keluar dari daftar penerima PBI JKN.

"Kalau ada masyarakat yang merasa masih miskin tapi tercoret dari penerima bantuan, itu bisa diajukan untuk reaktivasi," kata Cak Imin dalam pernyataannya, Jumat (18/7).

Baca Juga: Penyakit Jantung dan Kanker Paling Banyak Ditanggung BPJS Kesehatan, Totalnya Tembus Rp25,73 Triliun

Proses pengajuan reaktivasi, menurut dia, dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial di wilayah masing-masing sambil membawa dokumen pendukung. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan.Cak Imin menambahkan bahwa reaktivasi dilakukan sebagai bagian dari upaya sinkronisasi dan pemutakhiran data agar bantuan dari pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan. "Kita ingin program bantuan ini tepat sasaran. Tidak boleh ada orang miskin yang tidak bisa berobat karena datanya tidak cocok," ujarnya.

Ia juga menegaskan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dijamin oleh undang-undang. Sebab itu, pemerintah berkewajiban memastikan semua warga miskin tetap terdaftar dalam program PBI JKN.

Lebih lanjut, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis lainnya, termasuk Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Ia juga meminta pemerintah daerah aktif membantu masyarakat dalam proses pengurusan reaktivasi.

Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pencoretan data PBI JKN merupakan bagian dari proses pemadanan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran ini dilakukan agar program bantuan lebih akurat dan efektif.

Baca Juga:Penyaluran BSU Capai 82,69, Pekerja Terima Rp600.000 Setiap Dua BulanGhufron menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto tentang percepatan implementasi DTSEN. "Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Kalau ternyata memang memenuhi syarat, tinggal diajukan dan langsung kita bantu aktivasi kembali," katanya.

Menurutnya, pemadanan data ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran serta memastikan hanya masyarakat yang benar-benar layak yang mendapatkan bantuan iuran JKN dari pemerintah. Program PBI JKN merupakan skema bantuan iuran dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan yang iurannya ditanggung negara, agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa biaya.

Topik Menarik