Lengkapi Berkas, Kejagung Periksa 12 Saksi Korupsi PT Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 12 saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex. Belasan saksi ini diperiksa pada Kamis (17/7/2025).
Salah satu saksi yang turut diperiksa ialah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Iwan Kurniawan merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang sudah ditetapkan tersangka pada perkara itu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga: Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto
11 saksi lainnya ialah:1. IC selaku GM Accounting PT Sritex.2. ID selaku Freelance PT Sritex.3. FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.4. RY selaku Account Officer DBU 2016 BRI.5. FS selaku Junior Account Officer BRI.6. AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.7. HGL selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri PT Bank DKI tahun 2020.8. SH selaku Pemimpin Grup Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.9. RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.10. NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.11. PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS) dan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa (ZM) sebagai tersangka.










