Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Cek Alasan Dana Ditarik ke Kas Negara

Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Cek Alasan Dana Ditarik ke Kas Negara

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 17 Juli 2025 - 16:30
share

Apakah dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa hangus jika tidak diambil? Bantuan sosial pendidikan itu ditransfer langsung dari pemerintah ke penerima yang telah memiliki rekening tabungan aktif.

Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin bagi anak usia 6 hingga 21 tahun.

Baca juga: Jadwal Pencairan PIP Termin 2 dan 3 2025 dan Besaran Bantuannya

Penanda atau identitas siswa atau mahasiswa yang mendapatkan PIP adalah dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa baik dari satuan Pendidikan formal atau nonformal.

Sumber data penerima PIP berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial dan juga Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).Baca juga: Begini Cara Pengajuan PIP 2025, Panduan Lengkap untuk Orang Tua

Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?

Apakah dana PIP bisa hangus jika tidak diambil maka penerima PIP bisa mengecek status saldonya di SiPintar melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Melansir laman Puslapdik, pertanyaan mengenai saldo PIP jika tidak diambil dijelaskan oleh Sub Koordinator Pokja PIP Mulkirom menjawab mengenai terkait siswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP 2024 tetapi dananya di rekening belum diambil.

Baca juga: Cara Cek PIP 2025 Secara Mudah dan Resmi, Lengkap dengan Panduan Penarikan dan Besaran Dana"Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo“ jelas Mulkirom.

Selanjutnya jika siswa tersebut masih tercatat di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum ada di rekening sampai siswa yang bersangkutan melakukan aktivasi rekening.

Dalam hal siswa ditetapkan pada SK Pemberian melalui relaksasi, maka tetap wajib melakukan aktivasi rekening, apabila sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan belum melakukan aktivasi rekening, maka Puslapdik akan dikembalikan ke kas negara.“Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, “ujar Mulkirom.

Kemendikdasmen pun mengajak sekolah untuk selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP. Medianya bisa dengan informasi di papan pengumuman atau broadcast di grup WA tercantum nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya.

Pengembalian Dana PIP ke Kas Umum Negara

Pengembalian dana PIP Dikdasmen ke Kas Umum Negara dilakukan oleh Puslapdik Kemendikbudristek apabila:

1. Siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas akhir masa aktivasi rekening;

2. Siswa yang masuk ke dalam SK Pembatalan KIP; dan/atau

3. Siswa penerima PIP yang sudah mengaktivasi rekening dan/atau melakukan penarikan dana namun berdasarkan hasil identifikasi oleh satuan pendidikan ditemukan:4. Siswa menolak sebagai penerima PIP;

5. Siswa tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan

6. Siswa bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin

7. Siswa yang ditemukan sebagai data duplikasi Penerima PIP.

Demikian penjelasan apakah dana PIP hangus jika tidak diambil. Semoga informasi ini bermanfaat.

Topik Menarik