Razman Nasution Tak Takut Dituntut 2 Tahun Penjara: Tapi Saya Kecewa
Terdakwa Razman Arif Nasution mengaku tak takut dengan tuntutan dua tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
"Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini," kata Razman usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Sebagai pembelaan atas tuntutan itu, dia menyampaikan akan membuat pleidoi secara terang benderang perihal kasus yang menyeret namanya ini. Agenda sidang pleidoi rencananya akan digelar pada Selasa (29/7/2025)
Baca juga: Razman Nasution Kena Semprot Hakim Gegara Main HP saat Jaksa Bacakan Tuntutan
"Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya, akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka," tuturnya.Diketahui, Razman Nasution dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu (16/7/2025).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Tak hanya hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta. Jika dia tak sanggup membayar denda tersebut, maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.
"Denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya, dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.










