Karaoke Ayu Ting Ting Disomasi, Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Usman Hitu
Karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di kawasan Margonda, Depok, disomasi atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu asal Indonesia Timur, Usman Hitu. Somasi tersebut dilayangkan karena diduga tempat karaoke tersebut memutar lima lagu ciptaan Usman tanpa izin resmi dan tidak membayar royalti.
Kuasa hukum Usman Hitu menyatakan kliennya menemukan lima lagu ciptaannya telah digunakan secara komersial dalam sistem karaoke Ayu Ting Ting. Menurut mereka, pemutaran lagu-lagu itu bukan melalui platform seperti YouTube, melainkan melalui sistem karaoke internal yang telah diatur dan diprogram.
“Adik kita, Usman Hitu, salah satu musisi dan pencipta lagu Indonesia Timur. Nah, Usman Hitu ini kemarin kita melihat ya, ada informasi lagu yang dikomersialkan di kafe Ayu Ting Ting di Depok, Margonda itu adalah milik adik kita, Usman Hitu,” kata perwakilan kuasa hukum Usman dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/7/2025).
“Nah, untuk memastikan itu Usman Hitu langsung datang ke sana, ke kafe yang berada di Depok. Dan bersama rekan kami, kita melihat bahwa memang benar ada lima lagu yang terdapat di dalam audio untuk karaoke. Jadi ini bukan YouTube, tapi memang benar-benar viewer yang sudah disetting lagu itu yang ada di dalam,” tambahnya.
Baca Juga:Ayu Ting Ting Siap Berduet di Semifinal Kontes Swara Bintang, 4 Finalis Terbaik Berebut Tiket Grand Final
Foto/Instagram Ayu Ting TingSomasi secara resmi telah dilayangkan kepada pihak manajemen tempat karaoke pelantun Alamat Palsu itu pada Sabtu, 12 Juli 2025. Dalam surat tersebut, pihak Usman memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam untuk merespons dan memenuhi kewajiban hukum terkait penggunaan karya cipta tersebut.
“Nah, untuk itu kami sendiri dari pihak kuasa hukum akan mengklaim hak cipta dan musisi ini dilakukan komersial oleh Ayu Ting Ting. Kami selaku kuasa hukum dan itu sudah secara resmi melayangkan informasi kepada pihak manajemen,” jelasnya.
“Kita memberikan waktu tiga kali 24 jam kepada mereka untuk menanggapi somasi kita. Dan apabila tidak ditanggapi, tentu kami akan melakukan upaya hukum berikutnya. Somasi kami layangkan pada hari Sabtu, kemarin,” lanjutnya.
Mereka menyoroti bahwa aktivitas karaoke termasuk dalam layanan publik yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mereka mendesak manajemen tempat karaoke untuk segera menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014Baca Juga:Ayu Ting Ting Goyang Bundaran HI, Konser Jakarta Dalam Warna Pecah!
“Di mana kita meminta pihak manajemen untuk segera melaksanakan apa yang menjadi kewajiban, apa yang sudah tertulis di Undang-Undang 28 Tahun 2014 di mana setiap pelayanan publik yang bersifat komersil, di antaranya adalah karaoke itu wajib meminta izin dan juga membayar royalti kepada klien kami,” ujarnya.
Kuasa hukum tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima royalti atas penggunaan lagunya di tempat karaoke ibu satu anak itu. Padahal, pemutaran lagu untuk keperluan komersial seharusnya disertai pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
Karena itu, pihak kuasa hukum pun melayangkan somasi resmi sebagai bentuk teguran atas pelanggaran tersebut. “Klien kami sampai saat ini mengaku belum menerima royalti apapun baik dari Ayu Ting Ting Karaoke maupun LMK. Oleh karena itu kami memberikan somasi atau pun teguran secara tertulis kepada mereka untuk melaksanakan kewajiban,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa somasi yang dikirimkan bukan sekadar peringatan biasa, melainkan bentuk awal dari langkah hukum yang lebih serius. Mereka berharap manajemen tempat karaoke putri Abdul Rozak dan Umi Kalsum itu segera memberikan respons dan penyelesaian sesuai aturan. Baca Juga:Kondisi Terkini Ayu Ting Ting usai Dilarikan ke RS, Terbaring Lemah dan Butuh Istirahat
Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum lanjutan akan menjadi opsi yang dipertimbangkan. “Apabila dalam somasi kita ini tidak ditanggapi secara serius oleh manajemen dari Ayu Ting Ting, maka sudah tentu akan kami mempertimbangkan melakukan upaya hukum,” tandasnya.










