Pemerhati Hukum Tekankan Pentingnya Transparansi Dalam Pembahasan RKUHAP

Pemerhati Hukum Tekankan Pentingnya Transparansi Dalam Pembahasan RKUHAP

Nasional | sindonews | Selasa, 15 Juli 2025 - 16:38
share

Komisi III DPR mempersilakan masyarakat untuk terus memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini merespons adanya demo penolakan pembahasan RKUHAP yang tengah dilakukan Komisi III DPR.

Menyoroti RKUHAP yang sedang di bahas oleh Pemerintah dan Komisi III DPR, praktisi hukum M Arif Sulaiman mengatakan, perlu menjadi perhatian kita semua karena ini menyangkut dengan due proses of law.

"Hal ini sangat penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. Di mana masih sering kita dengar bagaimana kasus- kasus tindak pidana di lapangan terjadi salah tangkap, salah alamat pelaku, dan banyak juga intimidasi dalam proses penegakan hukum sehingga proses hukum tidak objektif dalam menentukan pelaku atau bukan dari tindak pidana," terang Arif, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: RKUHAP Atur Pelapor Bisa Adukan Penyidik dan Penyelidik ke Atasan Bila Laporan Tak Ditindaklanjuti

Arif mengatakan, masih banyak di persidangan teryata sudah dalam posisi terdakwa tetapi hasil bukti bukan dirinya pelaku tindak pidana. Untuk itu dalam hukum acara pidana perlu tetap mengacu pada 5 asas yaitu, pertama asas perintah tertulis, kedua peradilan cepat, ketiga memperoleh bantuan hukum, yang keempat asas terbuka, dan kelima asas pembuktian. "Saya rasa kelima asas tadi cukup menjadi landasan agar KUHAP kita dapat maksimal, bisa menjadi standar yang baik dalam pelaksanaan yang biasa kita sebut hukum pidana formil, dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pada tahap akhir putusan," tuturnya.

Baca juga: 77 AKBP Dapat Promosi Jabatan dan Naik Pangkat Jadi Kombes Pol Juni 2025, Ini Namanya

"Saya tetap apresiasi upaya DPR dengan menempatkan porsi lawyer atau advokat dalam mengawal dan menjamin agar proses hukum tegak sebagaimana mestinya. Contohnya didorong agar advokat bisa berbicara di dalam proses pemeriksaan saksi. Saya rasa ini cukup baik agar peran advokat lebih luas dalam manjaga sistem hukum bagi saksi dan atau korban dalam proses hukum pidana," terangnya.

Dia meminta kepada DPR khususnya Komisi III, tranparansi proses hukum itu sangat penting agar tidak menjadi bancakan bagi individu atau kelompok dalam upaya menyetir hukum.

"Kedua adalah netralitas APH (Aparat Penegak Hukum) dalam melaksanakan proses hukum agar proses hukum pidana lebih objektif. Karena KUHAP yang baik harus di perkuat dari pelaksana KUHAP itu sendiri," tuturnya.Ketiga harus ada sinergisitas antara institusi lembaga hukum. Karena ini penting tahu banyak korban-korban tindak pidana yang seharusnya mendapatkan hak-haknya sepeti rehabilitasi dan ganti rugi.

Tapi belum maksimal padahal sudah ada lembaga negara yang amanat undang-undang mengurusi hal tersebut tapi praktiknya tidak semua masyarakat tahu dan institusi hanya sebagai simbol saja.

Keempat penting juga kita menjunjung tinggi asas prestion of inontion atau praduga tak bersalah. “Sering kita lihat pelaku tindak pidana sudah duluan di hakimi oleh masyarakat tampa adanya putusan terlebih dahulu,” katanya.

Kelima bagaimana pemidaan itu memberikan efek kesadaran bagi masyarakat agar tindak pindana dan krimilitas menurun dan menitik beratkan pada pentingnya hukum dalam bermasyarakat dan bernegara.

“Kita berharap RKUHAP segera rampung sehingga kita memiliki KUHAP sendiri tidak lagi mengunakan KUHAP lama yang bersumber dari hukum peninggalan Belanda,” katanya.

Topik Menarik