Sahroni DPR Desak Riza Chalid Masuk DPO jika Tak Kooperatif
Wakil Ketua Komisi III DPRAhmad Sahroni mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan nama M Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tak kooperatif. Dia meminta Kejagung tetap bertindak tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk Riza Chalid.
Terlebih jika Kejagung sudah menetapkan status tersangka dan mengantongi alat bukti. “Jangan sampai karena dia dianggap punya pengaruh, Kejagung jadi ragu, jangan," ujar Sahroni, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Riza Chalid Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejagung sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka
Dia mengingatkan Kejagung merupakan representasi penegakan hukum negara, sehingga tidak boleh gentar kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum.
"Apalagi sudah ditetapkan tersangka, berarti Kejagung punya alat bukti yang valid. Tunjukkan kepada publik bahwa Kejagung tidak pandang bulu,” tegasnya.Sahroni juga menegaskan jika Riza Chalid mangkir dari pemanggilan, langkah memasukkannya ke dalam daftar buronan harus segera dilakukan tanpa menunggu lama. “Maka semisal dia mangkir, ya langsung masukkan daftar buron saja. Karena kerugian negara akibat kasus ini sangat besar mencapai ratusan triliun rupiah," katanya.
"Jadi perlakukan para tersangkanya sebagaimana hukum memperlakukan para pelaku korupsi lainnya dengan tegas dan tanpa kompromi. Saat ini publik menaruh harapan besar pada Kejagung,” sambungnya.
Diketahui, Kejagung mempertimbangkan memasukkan nama M Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar buronan Indonesia. Pertimbangan tersebut menyusul status tersangka terhadap sang raja minyak Indonesia itu.
Sebelumnya, Jampidsus menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu dari 18 tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara sekitar Rp285 triliun sepanjang 2018-2023.










