Mentan Ancam Tindak Tegas Produsen yang Oplos Beras Premium
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya registrasi produk beras bagi pelaku usaha penggilingan dan distribusi. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik curang yang dapat merugikan konsumen.
Baru-baru ini, terungkap adanya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah di beberapa wilayah. Beras bermerek yang seharusnya dijual dengan harga premium ternyata dicampur dengan beras medium yang tidak memenuhi standar mutu beras premium.
"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan," ujar Mentan Amran dalam keterangan pers, Senin (14/7).
Baca Juga:Kasus Beras Oplosan Seret BUMD DKI, Dinas KPKP: Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Sampel
Amran menambahkan, masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, namun kenyataannya tidak demikian. "Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat, tetapi yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ungkapnya.Lebih lanjut, Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Ia menyebut tindakan curang tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat swasembada pangan.
"Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan," tegasnya.
Mentan menjelaskan, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen. Peraturan mengenai mutu beras juga diperkuat oleh Badan Pangan Nasional melalui Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Registrasi produk beras diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan bahwa registrasi bertujuan untuk melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Baca Juga:Mentan Ungkap Modus Beras Oplosan, Rugikan Konsumen Rp99 Triliun per TahunMentan Amran menekankan bahwa registrasi produk beras sangat penting untuk menjamin keamanan dan mutu produk, melindungi konsumen dari kecurangan, serta mendorong transparansi dan keterlacakan dalam sistem pangan.
"Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras," tutupnya.










