Jaksa Yakin Sosok 'Bapak' yang Dimaksud Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto

Jaksa Yakin Sosok 'Bapak' yang Dimaksud Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto

Nasional | sindonews | Senin, 14 Juli 2025 - 11:54
share

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sosok 'bapak' yang dimaksud Harun Masiku saat bertelepon dengan Nurhasan adalah Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Sosok 'bapak' dalam percakapan keduanya menjadi sorotan lantaran memberi instruksi kepada Harun untuk menuju Kantor DPP PDIP saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Jaksa menjelaskan, dalam pleidoinya Hasto berdalih sosok bapak yang dimaksud bukan dirinya. Sebab, terdapat 38 orang di DPP yang 28 di antaranya laki-laki. "Bahwa dalih tersebut tidak benar, karena menurut ahli Dr Frans Asisi Datang berpendapat bahwa, kepada logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan teks dan konteksnya," ujar jaksa.

Baca Juga: Hari Ini Jaksa Jawab Pleidoi Hasto Kristiyanto

"Adanya perkataan amanat bapak tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian sebagaimana diuraikan dalam poin satu di atas, pembicaraan antara Nurhasan dengan Harun Masiku terkait dengan bapak sudah dipahami baik oleh Nurhasan maupun Harun Masiku," sambungnya. Jaksa menjelaskan, jika keduanya belum sepaham atas sosok bapak yang dimaksud, hendaknya mereka saling memastikan terlebih dahulu. Padahal, sebelumnya dinyatakan ada 28 orang laki-laki.

"Saat Harun Masiku menanyakan, 'Bapak di mana' atau 'Bapak suruh ke mana', maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki laki yang ada di DPP, lansung memahami dengan menjawab, 'Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh standby di DPP'," ujar jaksa.

Sehingga, kata JPU, hal itu membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud bapak adalah terdakwa. "Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan."

Diketahui, JPU KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Topik Menarik