Imigrasi Tangkap Warga China Terduga Pelaku Penipuan Rp28,5 Miliar di Bali
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara asing (WNA) asal China berinisial XP di Tabanan, Bali pada 10 Juli 2025. Penangkapan tersebut lantaran yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana penipuan di China dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014.
Selain diduga melakukan penipuan, XP juga ternyata tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China
Dia didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, China pada 21 Januari 2015.
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.Ia diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.” kata Yuldi melalui keterangannya, Minggu (13/7/2025).
Baca juga: Bikin Paspor Indonesia Palsu, WNA China Ditangkap Imigrasi Cilacap
Ia melanjutkan, terhadap XP sudah dideportasi ke Guangzhou melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 12 Juli 2025."Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional," ujarnya.
Yuldi menambahkan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.
Lebih lanjut, Yuldi menambahkan, penangkapan buronan Internasional merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens.
"Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya," pungkasnya.










