BPIH 2026 dan 2027 Ditentukan Tahun Ini, Baleg DPR: Supaya Persiapan Matang
Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 dan 2027 ditentukan pada tahun ini. Langkah ini berbeda dari pelaksanaan haji sebelumnya, yakni BPIH ditetapkan satu tahun sekali.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan, langkah penetapan BPIH untuk musim haji 2026 dan 2027 pada tahun ini dilakukan agar persiapan penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih matang.
"Iya, karena biar persiapan lebih matang," kata Iman saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Iman menilai, akan ada jangka waktu lama bagi para calon jemaah haji untuk mengumpulkan uang. Dia mengatakan, pembahasan BPIH 2026 dan 2027 di RUU Haji dan Umrah ditujukan untuk mematangkan persiapan keuangan para calon jemaah haji.
Baca Juga: Baleg Sepakati RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Jadi Usul Inisiatif DPR"Supaya persiapan matang. Persiapan keuangannya matang, dan jemaah haji yang berangkat juga bisa menyiapkan dana lebih lama. Lebih ke pertimbangan agar lebih baik saja persiapan," ujar Iman.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri. Foto/Achmad Al FiqriLegislator dari Fraksi PKB ini pun meyakini, keputusan besaran BPIH 2026 dan 2027 sudah disepakati pada bulan depan. "Saya yakin BPIH ini Agustus sudah definitif berapa jumlahnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatakan diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno harmonisasi, Selasa (8/7/2025).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan, pihaknya telah sepakat agar menjadikan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setingkat lembaga setingkat kementerian. Dalam laporan harmonisasi, Baleg DPR RI juga memasukkan pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota. Hal ini disebut untuk memberikan kepastian hukum.
Selain itu, mekanisme Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 dan 2027 juga akan diatur pada tahun 2025. Sementara, untuk BPIH 2028, pembahasannya dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.
"Menyisipkan satu pasal yang ini Pasal 127D mengenai mekanisme pengusuhan dan pembahasan BPIH untuk penyelenggara tahun 2026 dan 2027 pada tahun 2025 dan untuk 2028 dan selanjutnya dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji," kata Iman.










