Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan

Kejari Pringsewu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan

Nasional | sindonews | Jum'at, 11 Juli 2025 - 22:31
share

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah TH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, dan ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Kejari Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ

“Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 untuk TH 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 untuk ES,” ujarnya, Jumat (11/7/2025). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal, 3 Wanita Diselamatkan

Dalam penyidikan, ES diketahui berperan aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark-up biaya kegiatan, serta memalsukan dokumen, termasuk komponen biaya transportasi dan akomodasi. Bersama TH, ES juga mendorong seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Biaya per peserta ditetapkan sebesar Rp13 juta, terdiri dari Rp11 juta yang dikelola LPPAN dan Rp2 juta sebagai cashback untuk peserta.

Sementara itu, TH terbukti menginstruksikan Kepala Pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Imbasnya, para Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan yang dinilai sarat dengan tekanan dan tidak berdasarkan kebutuhan desa.

Berdasarkan penghitungan sementara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu menggunakan metode real cost, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025, berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP.

Kajari Pringsewu menegaskan penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihaknya juga menghimbau semua yang terkait agar bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan dan pemulihan maksimal keuangan negara.

Topik Menarik