Kejagung Serahkan 5 Unit Kapal Hasil Rampasan Negara ke KKP

Kejagung Serahkan 5 Unit Kapal Hasil Rampasan Negara ke KKP

Nasional | sindonews | Jum'at, 11 Juli 2025 - 23:01
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima kapal yang merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Barang rampasan ini juga sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lima kapal ini merupakan hasil pengungkapan tidak pidana dari Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

"Putusan Pengadilan atas status lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai Barang Rampasan Negara, dan kini ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI pada Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung

Adapun lima unit kapal hasil rampasan negara yang telah diserahkan yakni:1.KM. SLFA 5323 (GT 68,08) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike dari Kejaksaan Negeri Dumai, berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai, dengan nilai BMN Rp212.750.000;

2.KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000;

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga Riza Chalid terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

3.KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000;

4.KM. PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp281.778.000;5.KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto menyampaikan acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara.

Selain itu juga atas pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dan majemen aset tindak pidana melalui Penetapan Status Penggunaan yang dibutuhkan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dan untuk kepentingan kementerian/lembaga lainnya, dalam meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat.

Amir menyampaikan penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah. "Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti yang dilakukan pada kesempatan ini," ungkapndia.

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP terhadap pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan.

"Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” ujarnya.

Topik Menarik