CMNP Digugat ke Pengadilan soal Perpanjangan Konsesi Tol Tanpa Proses Tender

CMNP Digugat ke Pengadilan soal Perpanjangan Konsesi Tol Tanpa Proses Tender

Ekonomi | sindonews | Kamis, 10 Juli 2025 - 22:24
share

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang-Tanjung Priok yang dinilai melanggar Undang-Undang Jalan Tahun 2022. Gugatan diajukan oleh Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara.

Menurut kuasa hukum penggugat, Netty P. Lubis, masa konsesi tol tersebut seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, namun diperpanjang tanpa melalui proses tender.

"Berdasarkan Pasal 50 Ayat (9) UU Jalan, jalan tol yang habis masa konsesinya harus dikembalikan ke negara," tegas Netty saat ditemui di pengadilan, Kamis (10/7).

Baca Juga:Proyek Tol Sentul-Karawang Rp34,75 Triliun Siap Tender, Target Operasi 2029

Penggugat menuntut agar pengelolaan ruas tol sepanjang 14,3 km tersebut dialihkan menjadi jalan bebas hambatan non-tol. "Masyarakat berhak menggunakan jalan ini secara gratis," tambah Netty.Polemik muncul setelah CMNP memperoleh perpanjangan konsesi hingga 31 Maret 2060 melalui perjanjian 23 Juni 2021. Perpanjangan ini sekaligus memberikan hak pengembangan ruas tol Ancol Timur-Pluit kepada perusahaan.

Netty juga menyoroti ketidakseimbangan antara kenaikan tarif rutin dengan kualitas layanan. "CMNP mendapat laba bersih Rp1,16 triliun di 2024 dari ruas ini, tapi tidak ada peningkatan kualitas yang berarti," ujarnya.

Baca Juga:Prabowo Bakal Bangun 3 Tol Baru di Pulau Jawa, Mulai Beroperasi 2029

Menanggapi gugatan ini, Kuasa Hukum CMNP A. Risky Kurniawan menyatakan perusahaan menghormati proses hukum. CMNP kini tengah mempersiapkan pembelaan hukum yang akan disampaikan dalam persidangan mendatang. "Gugatan ini dianggap memiliki cacat formil dan belum memenuhi syarat citizen lawsuit," jelas Risky.

Topik Menarik