Tiba di Pengadilan, Hasto Pamer Buku Pleidoi Tulisan Sendiri selama Jadi Tahanan

Tiba di Pengadilan, Hasto Pamer Buku Pleidoi Tulisan Sendiri selama Jadi Tahanan

Nasional | sindonews | Kamis, 10 Juli 2025 - 10:02
share

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Hasto memamerkan tulisan pleidoi berbentuk buku hasil tulisannya sendiri yang akan dibacakan dalam sidang pada Kamis (10/7/2025).

Pleidoi itu terangkum dalam sebuah buku berwarna merah dengan 108 halaman. Menurut Hasto, pleidoi itu akan mengungkapkan perjuangan di dalam mendapatkan keadilan. "Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," ucap Hasto.

Hasto juga mengungkap bahwa buku pleidoi itu tak terlepas dari renungannya selama menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam buku itu, ia juga mengungkap sebuah rekayasa hukum yang menurutnya terjadi.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sudah Saya Perkirakan sejak Awal

"Di dalamnya juga terungkap seluruh rekayasa hukum yang terjadi dan juga perspektif keadilan dalam makna ideologis dan historis, yang telah saya renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih tersebut," kata Hasto.Sehingga, kata Hasto, buku ini menggambarkan suatu semangat yang sudah mengendap dalam memoria passionis. "Rahasia penderitaan yang muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa di dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan," ujarnya.

Setelah Hasto tiba, sidang tidak langsung dimulai. Hasto pun masih menunggu sidang itu dibuka. Memanfaatkan momen itu, Hasto terlihat duduk dan berbincang bersama politikus PDIP Ganjar Pranowo. Sesekali, Hasto juga terlihat berbincang bersama pendukungnya yang hadir di ruangan sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Topik Menarik