Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Jadi Pekan Depan

Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Jadi Pekan Depan

Nasional | sindonews | Rabu, 9 Juli 2025 - 23:33
share

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus judi online (judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diundur jadi pekan depan, Rabu (16/7/2025). Sebab, JPU mengaku kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa belum siap membacakannya pada hari ini.

Sidang tuntutan tersebut seharusnya digelar terhadap dua klaster terdakwa, yakni klaster mantan pegawai Komdigi dan klaster agen situs judol. Namun, JPU belum siap sehingga hakim menunda persidangan beragendakan tuntutan tersebut sepekan ke depan.

"Belum siap, Yang Mulia. Satu minggu, Yang Mulia," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judi Online

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kedua klaster terdakwa tersebut adalah Parulian Manik, kedua klaster kedua tersebut menjalani sidangnya secara bergantian di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan.

"Penuntut umum belum siap, memberikan kesempatan penuntut umum menyiapkan tuntutan, sidang kita tunda ke hari Rabu ya, 16 Juli 2025. Terdakwa kembali ke tahanan sidang selesai dan ditutup," kata Hakim Parulian Manik.

Selain dua klaster tersebut, terdapat satu terdakwa dari klaster TPPU bernama Darmawati yang bakal menjalani sidang tuntutan pula di hari yang sama, yakni Rabu, 16 Juli 2025. Darmawati pada Rabu (9/7/2025) ini menjalani sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa. Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judol Komdigi itu, ada empat klaster terdakwa. Klaster pertama adalah Klaster Koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua adalah Klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga adalah Klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat adalah Klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Topik Menarik