Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuduhan Jaksa: Sudah tapi Belum, Iya tapi Enggak
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menilai tuduhan Kejaksaan Agung terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula janggal. Sebab, ia dituduh bersalah terkait menunjuk dan tidak menunjuk BUMN terkait importasi gula.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Awalnya, Tom menyampaikan dirinya didakwa telah melakukan tujuh perbuatan melawan hukum terkait importasi gula.
Ia kemudian menyoroti tuduhan nomor lima dan enam. Dua poin tersebut Tom Lembong disalahkan lantaran menunjuk dan tidak menunjuk BUMN dalam importasi gula.
Baca juga: Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Dialami Jutaan Warga Kita Setiap Hari
"Hebatnya, dalam tuduhan nomor 5, penuntut menuduh saya 'tidak menunjuk BUMN' kemudian langsung di tuduhan nomor 6, penuntut menuduh saya 'menunjuk sebuah BUMN', yaitu PT PPI," kata Tom."Gimana tuh ceritanya di tuduhan nomor 5 saya 'bersalah karena tidak tunjuk BUMN', di tuduhan nomor 6 saya 'bersalah, karena tunjuk BUMN'," sambungnya.
Ia pun kemudian menyinggung istilah 'sudah, tapi belum' yang sempat viral di media sosial. "Saya jadi teringat sebuah perkataan, yaitu 'sudah, tapi belum' dan 'iya, tapi nggak'," ujarnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.










