Baleg Sepakati RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Jadi Usul Inisiatif DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatakan diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno harmonisasi, Selasa (8/7/2025).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyampaikan, pihaknya telah sepakat agar menjadikan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi lembaga setingkat kementerian.
"Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, Pasal 1A, yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah. Dan definisi hari, yaitu hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Iman saat membacakan laporan harmonisasi.
Baca Juga: Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
Dalam laporan harmonisasi, Baleg DPR RI juga memasukkan pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota. Hal ini disebut untuk memberikan kepastian hukum."Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap pelindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia," katanya.
Iman mengatakan, mekanisme Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 dan 2027 akan diatur pada tahun 2025. Adapun untuk 2028 dan seterusnya, pembahasan BPIH digelar satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.
Setelahnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta kesepakatan para anggota Baleg DPR RI untuk menyepakati poin hasil harmonisasi RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tak pikir panjang, para peserta rapat pun langsung mennyerukan setuju.
"100 persen bulat menyatakan menyetujui untuk harmonisasi pembulatan dan konsepsi. Tentunya dengan perjalanan yang panjang, ya kita tahu sama-sama tahu tapi itulah memang di Baleg," kata Bob Hasan.










