Ungkap Motif Pembunuhan Notaris Perempuan, Polisi: Pelaku Ingin Miliki Mobil Korban

Ungkap Motif Pembunuhan Notaris Perempuan, Polisi: Pelaku Ingin Miliki Mobil Korban

Nasional | sindonews | Selasa, 8 Juli 2025 - 15:48
share

Polisi mengungkap motif kasus dugaan pembunuhan Notaris asal Bogor, Sidah Alatas (60) yang jasadnya terikat di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat. Wanita tersebut ternyata korban pembunuhan berencana dari mantan sopir pribadi, AWK.

Rencana pembunuhan ini terungkap setelah polisi menangkap tiga tersangka inisial A alias W, AWK alias J, dan H alias R. Motif pembunuhan karena ingin menguasai mobil Honda Civic milik korban.

“Sehingga tim berhasil melakukan penangkapan dan mengungkap modus daripada pelaku ini melakukan kejahatan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Notaris Perempuan yang Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi

Adapun kronologi rencana pembunuhan berawal pada 30 Juni 2025, A selaku otak dari pembunuhan ini mengajak AWK yang merupakan sopir freelance korban untuk berupaya mencuri mobil Honda Civic. Setelah sepakat, A menyiapkan gunting dan AWK menghubungi korban untuk bertemu di daerah Bojong Gede, Bogor. Kemudian, AWK, A, dan korban berkeliling dari pukul 12.00 hingga pukul 23.00 WIB. Tiba lah pukul 04.00 WIB, 1 Juli 2025 aksi pembunuhan dilakukan.

Berawal dari A yang mengeluarkan gunting langsung menikam korban tepat pada bagian dada kanan. Karena melihat korban masih hidup, A yang dibantu AWK berusaha mencekik korban selama 15 menit sampai akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, mayat korban dibawa ke daerah Cikarang, Bekasi.

Baca juga: 6 Orang Terlibat Pembunuhan Notaris di Sungai Citarum, Sopir Korban Ditangkap

"Sesampainya di daerah Cikarang. Kemudian, tersangka A pergi menuju ke rumah saudara H alias R di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat, dengan tujuan untuk meminta tolong membantu membuang jenazah korban,” ujarnya.

Pembuangan jenazah korban pun dibantu tersangka lainnya berinisial H. A, AWK, dan H bersama-sama membuang korban ke sungai Citarum dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta diletakan batu sebagai pemberat. Dengan maksud agar jasad korban tenggelam di dasar sungai.“Setelah kejadian tersebut, tersangka H mencarikan buyer atau pembeli mobil Civic milik korban yang merupakan hasil kejahatan dari pembunuhan yang direncanakan tersebut. Sehingga pada 2 Juli 2025, mobil tersebut berhasil dijual oleh tersangka,” ucap Wira.

Mobil tersebut dijual seharga Rp40 juta kepada penadah. Uang itu langsung diberikan ke tersangka AWK. Setelahnya, HS menggadaikan mobil ke tersangka WS untuk kembali dijual ke tersangka TA seharga Rp80 juta.

“Jadi dari rangkaian penadahan mobil ini kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka (penadah). Dengan rincian, pertama HS, WS, TA,” ucapnya.

Jadi total tersangka dalam rangkaian aksi pembunuhan berencana disertai pencurian ini enam orang, yakni A, AWK dan H. Sementara itu, tiga tersangka lainnya HS dan WS selaku penadah ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat. Sedangkan untuk TA turut menyerahkan diri kepada penyidik atas keterlibatan sebagai penadah.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsidair 338 KUHP Dan atau 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau Pasal 480 KUHP yang dijerat kepada penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Puteranegara

Topik Menarik