Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Okan Kornelius Sambangi Mabes Polri, Ada Apa?

Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Okan Kornelius Sambangi Mabes Polri, Ada Apa?

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 7 Juli 2025 - 15:47
share

Aktor Okan Kornelius menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (7/7/2025). Kedatangannya disinyalir sebagai bentuk dukungan terhadap tantenya, Sinta Condro, yang diduga menjadi korban mafia tanah di Semarang, Jawa Tengah.

Mulanya, Okan mengaku mendapat cerita tersebut melalui sambungan telepon. Dia pun mengaku miris ketika mendengar kronologi kejadian dimana sang tante jadi korban sindikat mafia tanah ini.

Baca juga: Ashanty Jadi Korban Mafia Tanah, Warisan sang Ayah Dirampas

Okan lalu meminta bantuan hukum oleh pengacara Sri Dharen untuk mendampingi tantenya dalam kasus ini.

"Tante sudah cukup lama dan menghadapi jalan buntu, makanya tante menelpon saya untuk minta opini, akhirnya saya menghubungi bang Dharen, karena beliau lebih paham mengenai masalah pertanahan dan lain-lainnya," kata Okan Kornelius di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025). Baca juga: Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan di Kasus Sertifikat Tanah

"Oleh karena itu kita saling support untuk mencari keadilan seperti itu sih," tambahnya.

Dalam perjalanan kasus tersebut, pihak Okan menilai ada oknum yang sengaja memalsukan identitas sehingga terbit HGB (Hak Guna Bangunan) atas tanah milik Sinta. Pada waktu itu pelaku sudah diproses dan ditahan.

Baca juga: Mafia Tanah Beraksi di Tangsel, Aliansi Cerdas Hukum: Rusak Citra dan Marwah Peradilan

Pelapor kemudian mengajukan surat tembusan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, upaya ini belum membuahkan hasil hingga masa berlaku HGB tanah tersebut habis pada 2013. "Otomatis HGB ini adalah produk cacat hukum. Setelah itu ada seorang lurah, sampai tahun 2018 tanah tersebut masih mendapatkan surat (HGB), tiga serangkai, dari lurah setempat," jelas Sri Dharen.

Masalah ini kian pelik setelah adanya pergantian Lurah yang baru. Pihak pelapor lalu melayangkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) lantaran lurah tersebut tak kunjung memberi kejelasan atas kepemilikan tanah tante Okan.

"Lurah ini baru mengeluarkan pernyataan itu tahun 28 April 2020. Setelah dikeluarkan surat rekomendasi tidak sengketa, tanggal 11 Mei dia cabut kembali pernyataan, dengan alasan khilaf mengeluarkan surat," lanjut Sri Dharen.

"Total kerugian sekitar 30 miliar lebih. Luas tanahnya sekitar 1191 m2, bayangin ibu ini sudah berusia 85 tahun, masih mengejar keadilan untuk dirinya," tambahnya.

Laporan tante Okan Kornelius ini terdaftar dalam nomer perkara LP/B/262/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Adapun Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana Pemalsuan Surat.

"Ini lah alasan laporan kami. Sudah ada 4 orang yang kami laporkan, domisilinya di kota Semarang. Ada mantan lurah juga dari wilayah itu. Sempat kami laporkan juga ke Inspketorat Walkot Semarang, tapi tidak ada respon sampai hari ini. Makanya laporan kami ajukan di Bareskrim, dan ini baru saja dipanggil buat pemeriksaan," beber Sri Dharen.

"Empat orang pelaku itu tiga orang cowok, 1 orang cewek. 1 ASN, sudah pensiun, yang 3 lagi wiraswasta. Inisilanya B, RH, T, dan I. Tiga cowok, satu cewek. Ini dua cowok ini diduga usia 70 tahun ke atas," pungkasnya.

Topik Menarik