Kronologi Sopir Travel Lampung Dibunuh hingga Dibuang Penumpang ke Kolong Jembatan
Arika Arwin (40), sopir travel yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan ternyata dibunuh penumpangnya bernama Ujang Syafrudin (60). Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan.
Kejadian berawal ketika tersangka memesan jasa travel korban untuk diantar dari Way Hui, Lampung Selatan ke Bukit Kemuning, Lampung Utara, Sabtu (28/6/2025). "Pelaku dijemput korban di Jalan Airan Raya, Way Hui, sekitar pukul 19.10 WIB. Mereka menuju Gedung Harapan untuk menjemput penumpang lain," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Sabtu (5/7/2025).
Baca juga: Penusuk Sopir Transjakarta hingga Tewas Diburu Polisi
Saat dalam perjalanan, tersangka yang duduk di samping korban sempat berbincang dan menyampaikan keinginannya. Namun, jawaban korban justru dianggap menghina, terutama karena menyangkut usia tersangka yang sudah lanjut sehingga merasa sakit hati.
"Karena merasa dihina, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan buang air kecil. Setelah kembali ke dalam mobil, pelaku pindah duduk ke kursi belakang sopir," katanya.Saat berada di kursi belakang, tersangka melihat ada tali tambang di mobil korban. Dia lalu menjerat leher korban dari belakang hingga korban tewas.
"Korban sempat berusaha melawan, tetapi karena tidak siap, korban akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, jasadnya dibuang ke bawah jembatan di Jati Agung," ujar Yusriandi.
Usai membuang korban, tersangka kabur dengan membawa mobil Toyota Agya milik korban, uang tunai Rp300 ribu, dan 1 ponsel.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolres.










