DPR Terima 5 Surat dari Presiden, Salah Satunya soal RUU Ekstradisi dengan Rusia
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan lembaganya telah menerima lima surat dari Presiden Prabowo Subianto. Lima surat presiden (surpres) itu dibacakannya dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025 yang digelar pada Selasa (1/7/2025).
"Pimpinan Dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Adies melaporkan dalam rapat paripurna tersebut.
Pertama, R23/Pres/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 mengenai hal rencana Pengesahan ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement Building and Construction Materials, Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Penetapan Mitra Kerja Danantara Dihadiri 398 Anggota Dewan
Kedua, R33/Pres/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 terkait hal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.Ketiga, R34/Pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition.
Keempat, R35/Pres/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Selain surat-surat tersebut, kata Adies, Pimpinan DPR juga telah menerima surat dari DPD RI, yaitu nomor b dan seterusnya, tanggal 11 April 2025, hal Penyampaian Keputusan DPD RI tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas Tindak Lanjut IHPS 1 Tahun 2024 BPK RI terkait Indikasi Kerugian Negara.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.










