DPR Terima 5 Surat dari Presiden, Salah Satunya soal RUU Ekstradisi dengan Rusia

DPR Terima 5 Surat dari Presiden, Salah Satunya soal RUU Ekstradisi dengan Rusia

Nasional | sindonews | Selasa, 1 Juli 2025 - 14:18
share

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkapkan lembaganya telah menerima lima surat dari Presiden Prabowo Subianto. Lima surat presiden (surpres) itu dibacakannya dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025 yang digelar pada Selasa (1/7/2025).

"Pimpinan Dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Adies melaporkan dalam rapat paripurna tersebut.

Pertama, R23/Pres/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 mengenai hal rencana Pengesahan ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement Building and Construction Materials, Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Penetapan Mitra Kerja Danantara Dihadiri 398 Anggota Dewan

Kedua, R33/Pres/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 terkait hal penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketiga, R34/Pres/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition.

Keempat, R35/Pres/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, hal Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Selain surat-surat tersebut, kata Adies, Pimpinan DPR juga telah menerima surat dari DPD RI, yaitu nomor b dan seterusnya, tanggal 11 April 2025, hal Penyampaian Keputusan DPD RI tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atas Tindak Lanjut IHPS 1 Tahun 2024 BPK RI terkait Indikasi Kerugian Negara.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Topik Menarik