Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan

Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan

Ekonomi | sindonews | Selasa, 1 Juli 2025 - 14:18
share

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk bulan Juli 2025 tetap tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar (token) maupun pascabayar, termasuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan penetapan tarif tetap ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika ada keputusan baru dari pemerintah," ujar Jisman dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (1/7).

Baca Juga:Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Juli 2025, Pertamax Jadi Rp12.500 per Liter

Tarif listrik prabayar dan pascabayar ditetapkan berdasarkan patokan tarif yang sama. Namun, pada pelanggan prabayar, tarif dihitung langsung dari nominal pembelian token, sementara pelanggan pascabayar membayar sesuai pemakaian pada akhir bulan.

Berikut adalah rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan prabayar:

1. Rumah tangga kecil (R-1/TR) 900 VA: Rp 1.352 per kWh2. Rumah tangga kecil (R-1/TR) 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh3. Rumah tangga kecil (R-1/TR) 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh4. Rumah tangga menengah (R-2/TR) 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh5. Rumah tangga besar (R-3/TR) di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh6. Pelanggan bisnis (B-2/TR) 6.600–200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh7. Kantor pemerintah (P-1/TR) 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh8. Penerangan jalan umum (P-3/TR) di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Untuk pelanggan pascabayar, berikut tarif per kWh yang berlaku:

1. Rumah tangga 450 VA (subsidi): Rp 4152. Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 6053. Rumah tangga 900 VA (nonsubsidi/RTM): Rp 1.3524. Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,705. Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53Baca Juga:Resmi, Tarif Listrik Tak Naik Sampai September 2025

Bagi pengguna listrik prabayar, pembayaran dilakukan dengan membeli token melalui aplikasi PLN Mobile atau berbagai platform e-commerce. Token akan dikonversi ke satuan kilowatt hour (kWh) berdasarkan tarif yang berlaku serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya ditentukan pemerintah daerah masing-masing antara 3 hingga 10 persen.

Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 1.300 VA yang membeli token senilai Rp50.000 dan dikenai PPJ 3 persen (Rp1.500), maka jumlah kWh yang diperoleh dihitung sebagai berikut: (Rp50.000 - Rp1.500) / Rp1.444,70 = sekitar 33,57 kWh. Dengan demikian, pelanggan tersebut akan menerima daya listrik sebesar 33,57 kWh untuk pembelian token senilai Rp50.000.

Topik Menarik