Dedi Mulyadi Sebut Perusakan Rumah di Cidahu Tindak Pidana: Saya Akan Mengawal Proses Hukum Itu
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut perusakan terhadap vila milik Maria Veronica Nina yang dihuni keluarga Yongki di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi merupakan peristiwa pidana yang harus disikapi secara hukum. Untuk itu, dia meyakini bahwa proses hukumnya akan berjalan secara okjektif.
“Saya meyakini aparat kepolisian Polres Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi akan bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada,” kata pria yang akrab disapa KDM ini dalam video yang diunggah di Instagramnya, Senin (20/6/2025).
Dia pun akan mengawal seluruh proses hukum itu agar berjalan secara baik, objektif, dan tuntas. “Keluarga Pak Yongki pasti mengalami trauma psikologi, trauma psikologi juga dialami istri dan anaknya,” tuturnya.
Baca juga: Soroti Kasus Intoleransi, CFIRST Desak Peran dan Kehadiran Negara
Untuk itu, kata KDM, tim psikolog dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan ke lokasi pada Selasa, 1 Juli 2025 untuk memberikan bantuan psikologi. “Agar keluarga Pak Yongki dan anak-anaknya kembali tidak mengalami keterkanan psikis dan selanjutnya bisa hidup tenang, damai, dan rukun dengan tetangga-tetangganya dan warga Desa Tangkil,” tuturnya.Dia juga menegaskan akan menanggung kerusakan yang dilakukan warga terhadap rumah Nina. “Saya sudah berkirim uang Rp100 juta kepada keluarga Pak Yongki untuk dilakukan segera perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan anarkis tersebut,” imbuhnya.
Dia memastikan bahwa masyarakat sekitar akan kembali hidup rukun dan damai. “Saling menghormati, saling menghargai setiap perbedaan yang menjadi keyakinannya masing-masing,” jelasnya.
Dia juga mengajak untuk menjunjung tinggi toleransi dan kebersamaan demi Jawa Barat yang istimewa dan Indonesia Maju. Video yang diunggah tersebut setelah dirinya meninjau lokasi.










