Ketentuan Daftar Ulang Pengumuman Hasil Seleksi UM PTKIN 2025
Hasil seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN) 2025 diumumkan hari ini, Senin (30/6/2025). Peserta yang lulus diminta untuk segera melakukan daftar ulang di kampus masing-masing.
Pengumuman UM PTKIN 2025 bisa dilihat di website https://pengumuman.um.ptkin.ac.id dengan memasukkan nomor ujian masing-masing peserta. Lebih dari 50 perguruan tinggi siap menampung calon mahasiswa baru di jalur ini.
Baca juga: Link Pengumuman UM PTKIN 2025, Simak Tata Caranya
Perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) ini berbentuk Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dan perguruan tinggi yang memiliki program studi dengan ijin pendirian dari Kemenag.
STAIN Majene, IAIN Sorong, UIN Palangkaraya, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, UIN Sultan Syarif Kasim Riau, UIN Sumatera Utara Medan, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, dan PTKIN lainnya siap menerima mahasiswa baru melalui UM PTKIN 2025.Baca juga: Menag Ingatkan UM-PTKIN 2025 Harus Bebas dari PenyimpanganNah, bagi peserta yang diterima di jalur UM PTKIN 2025, cetak bukti pengumuman kelulusan untuk dibawa pada saat daftar ulang atau registrasi ulang di PTKIN masing-masing.
Tata Cara Daftar Ulang UM PTKIN 2025
Peserta yang lolos UM PTKIN 2025 diminta segera melakukan daftar ulang. Tata cara dan persyaratan daftar ulangnya pun bisa ditetapkan berbeda oleh masing-masing kampus.Misalnya saja di UIN Raden Intan Lampung, berikut ini ketentuan yang berlaku dan bisa dijadikan panduan untuk daftar ulang di PTKIN lainnya.
1. Lakukan Registrasi/daftar ulang di alamat portal layanan Akademik : https://siaril.radenintan.ac.id/mahasiswa-baru/registrasi Mulai tanggal 01-08 Juli 2025. Login mengunakan nomor peserta /NISN dan tanggal lahir.
Baca juga: Daftar Ulang SPAN PTKIN 2025, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
2. Dokumen yang perlu diunggah sesuai ketentuan :- Foto Calon Mahasiswa (3×4)
- Kartu Keluarga (Asli)
- Rekening Listrik/Token Pembelian Listrik Terakhir
- Pernyataan Penghasilan Orang Tua
- Surat Keterangan Kematian (bagi orang tua yang sudah meninggal dunia)- Foto Rumah ( Depan/Luar)
- Foto Dalam Rumah (Ruang Tamu)
- Foto Dalam Rumah ( Dapur)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)
- Kartu Indonesia Pintar (jika ada)3. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung
4. Cek kesehatan & Bebas Narkoba dilakukan di Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung, Selambatnya tiga hari sebelum PBAK.
UIN Raden Intan Lampung menekankan pengisian formulir daftar ulang harus memakai laptop dan tidak diperkenankan menggunakan ponsel. Lengkapi dokumen yang akan diunggah terlebih dulu sebelum mengisi formulir registrasi.
Demikian tata cara daftar ulang untuk UM PTKIN 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.








