SPMB Jakarta 2025 Tahap Kedua akan Dibuka 7 Juli, Simak Cara Seleksinya

SPMB Jakarta 2025 Tahap Kedua akan Dibuka 7 Juli, Simak Cara Seleksinya

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 30 Juni 2025 - 16:05
share

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 akan membuka penerimaan tahap kedua pada 7 Juli mendatang. Berikut ini ketentuan siswa yang akan diterima di jalur terakhir penerimaan siswa baru di Jakarta ini.

SPMB Jakarta 2025 membuka sejumlah jalur penerimaan. Misalnya di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yakni jalur afirmasi prioritas pertama, aformasi prioritas kedua, prestasi akademik dan nonakademik, jalur domisili, mutase, dan tahap kedua.

Baca juga: SPMB Jakarta 2025 Jalur Domisili Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Kuota dan Syaratnya

Saat ini para orang tua sedang disibukkan dengan berlangsungnya pendaftaran jalur domisili untuk SMP dan SMA. Juga pendaftaran tahap kedua untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Ketentuan Penerimaan Siswa di Tahap Kedua SPMB Jakarta 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, berikut ini ketentuan penerimaan siswa di tahap kedua SPMB Jakarta 2025.

Baca juga: SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili Dibuka Hari Ini, Begini Syarat Penerimaannya

SPMB Jakarta tahap kedua diperuntukkann bagi calon murid cadangan. Jika penerimaan murid baru masih terdapat sisa kursi di sekolah tertentu sebelum jangka Waktu pendaftaran berakhir maka penerimaan murid baru tahap kedua bisa dibuka untuk mengisi sisa daya tampung tersebut.

SD

a. dilaksanakan pada Sekolah Dasar yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan penerimaan murid baru tahap pertama selesai.

b. penerimaan murid baru tahap kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan:1) Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 sekolah tujuan sesuai dengan daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru tahap kedua yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

2) Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.

Baca juga: Masih Gagal di SPMB Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syarat Jalur Domisili3) Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

c. dalam hal daya tampung penerimaan murid baru tahap kedua masih tersisa, maka akan dibuka penerimaan murid baru tahap ketiga.

d. dalam hal jumlah Calon Murid Cadangan yang mendaftar melalui penerimaan murid baru tahap kedua telah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1) usia tertua ke usia termuda;2) urutan pilihan sekolah; dan3) waktu mendaftar.

SMP

a. dilaksanakan pada Sekolah Menengah Pertama yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan penerimaan murid baru tahap pertama selesai.

b. penerimaan murid baru tahap kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi D KI Jakarta, dengan ketentuan:1) Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 sekolah tujuan di dalam atau di luar daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

2) Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.

3) Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

c. dalam hal jumlah Calon Murid Cadangan yang mendaftar melalui penerimaan murid baru tahap kedua telah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1) total pembobotan indeks prestasi akademik;2) urutan pilihan sekolah; dan3) waktu mendaftar.

SMA

a. dilaksanakan pada Sekolah Menengah Atas yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan penerimaan murid baru tahap pertama selesai.

b. penerimaan murid baru tahap kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan:

1) Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 sekolah tujuan di dalam atau di luar daftar penetapan wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.2) Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.

3) Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

c. dalam hal jumlah Calon Murid Cadangan yang mendaftar melalui penerimaan murid baru tahap kedua telah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1) kemampuan akademik;2) urutan pilihan sekolah; dan3) waktu mendaftar.

SMK

a. dilaksanakan pada Sekolah Menengah Kejuruan yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan penerimaan murid baru tahap pertama selesai.

b. penerimaan murid baru tahap kedua hanya diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan:1) Calon Murid Cadangan dapat memilih 3 konsentrasi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda.

2) Calon Murid Cadangan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua masih berlangsung.

3) Calon Murid Cadangan yang sudah diterima sementara pada konsentrasi keahlian di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan konsentrasi keahlian di sekolah yang sama maupun disekolah lain.

c. dalam hal jumlah Calon Murid Cadangan yang mendaftar melalui penerimaan murid baru tahap kedua telah melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1) total pembobotan indeks prestasi akademik;2) urutan pilihan sekolah; dan3) waktu mendaftar.

Demikian informasi penerimaan siswa di SPMB Jakarta 2025 tahap kedua. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik