6 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Keenamnya kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat di kantornya, Senin (30/6/2025).
Keenam tersangka yang dilimpahkan hari ini adalah eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, 3 majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin, mantan Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta pihak legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Baca juga: Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO
Sejalan dengan itu disiapkan surat dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Keenamnya ditahan di Rutan Salemba kelas 1 Jakarta Pusat," ujarnya.Sebelumnya, M. Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyampaikan bahwa dugaan suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait putusan onstlag, ditemukan fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN (M. Arif Nuryanta) sebanyak, diduga sebanyak 60 miliar," kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Dia menjelaskan, pemberian suap tersebut diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan Panitera Muda PN Jakarta Utara. "Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onstlag," ujarnya.










