Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator Seluler, Komisi III DPR Terkejut

Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator Seluler, Komisi III DPR Terkejut

Nasional | sindonews | Senin, 30 Juni 2025 - 08:04
share

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengaku terkejut mengetahui Kejaksaan Agung (Kejagung) meneken nota kesepahaman (MoU) kerja sama soal penyadapan dengan operator jaringan seluler. Komisi III DPR pun berharap bisa segera digelar rapat kerja membahas hal ini.

Nasir mengaku terkejut ketika mendengar adanya MoU antara Kejaksaan Agung dan operator seluler terkait penyadapan. Ia mengatakan belum melihat isi MoU tersebut dan mengaku akan mendorong Komisi III untuk segera meminta klarifikasi resmi.

"Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini," kata Nasir dalam keterangannya, dikutip Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Kejagung Teken MoU dengan Operator Soal Penyadapan, Puan: Perhatikan Hak Perlindungan Data Pribadi

Di sisi lain, legislator PKS itu mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.Ia menambahkan, Komisi III DPR RI sebenarnya telah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk melakukan pengayaan terhadap rencana pembentukan UU Penyadapan. Namun hingga kini, naskah RUU-nya belum juga masuk dalam pembahasan formal.

Nasir juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30C yang mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan. Menurutnya, pasal tersebut secara eksplisit hanya dapat diimplementasikan setelah ada UU khusus tentang penyadapan.

"Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk," pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penyadapan guna menegakkan hukum. Namun, ia mewanti-wanti agar penyadapan itu tetap menjunjung privasi warga negara.

"Komisi III mengapresiasi sikap Kejagung yang menjamin penyadapan dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Pastikan tetap berbasis pada penghormatan terhadap privasi warga negara," ujar Sahroni dalam keterangannya, dikutip Senin (30/6/2025).

Dengan adanya mekanisme penyadapan, Sahroni meyakimi penegakan hukum akan menjadi lebih tepat dan akurat. Sahroni menilai, penyadapan merupakan bentuk adopsi perkembangan teknologi pada sektor penegakan hukum. Apalagi, modus operandi kejahatan terus mengalami perkembangan.

"Ini penting agar kita tidak terus ketinggalan zaman dalam melawan kejahatan yang semakin canggih dan lihai," ujar Sahroni

Selain itu, legislator Partai Nasdem ini juga meminta agar proses penyadapan selalu didahului dengan bukti awal yang kuat dan jangan sampai disalahgunakan. "Pastikan bahwa setiap penyadapan murni untuk penegakan hukum, dan bukan untuk kepentingan di luar itu," katanya.

Sebelumnya, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum. Kejagung menjamin penyadapan yang dilakukan melalui fungsi intelijen merupakan bagian dari penegakan hukum.

Topik Menarik