Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Anis Hidayah: Lebih Ramah terhadap HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Putusan tersebut memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut putusan ini sejalan dengan rekomendasi lembaganya. "Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6). Putusan tersebut sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah dan DPR dalam Kertas Kebijakan terkait Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari lalu," ujar Anis, Minggu (29/6/2025).
Menurutnya, langkah MK ini merupakan terobosan untuk mendorong pemilu yang lebih ramah terhadap hak asasi manusia. Dari sisi penyelenggara, beban kerja petugas pemilu akan terbagi dan menjadi lebih terukur dengan adanya pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal.
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
"Desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas pemilu, terutama pada proses pemungutan suara oleh Petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur (manageable)," kata Anis.Ia menyoroti kondisi pada Pemilu 2019 dan 2024, yakni penggunaan lima surat suara menyebabkan tingginya angka kecelakaan kerja, termasuk petugas yang meninggal dunia maupun jatuh sakit. Proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung hingga pagi hari membuat petugas bekerja melebihi batas kewajaran.
"Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS," jelasnya.
Dengan pemisahan pemilu seperti yang diputuskan MK, Anis menyebut hal ini akan mendukung pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak, serta memberi waktu istirahat yang lebih panjang bagi petugas.
"Putusan Mahkamah Konstitusi secara signifikan akan mengurangi beban kerja petugas pemilu, memotong waktu kerja menjadi lebih pendek, serta memungkinkan waktu beristirahat yang lebih panjang," lanjutnya.
Dari sisi pemilih, pembagian Pemilu Nasional dan Lokal juga diyakini akan meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat. Anis menilai pemilu sebelumnya terlalu terfokus pada isu pilpres, membuat isu legislatif dan lokal tenggelam."Pemilu 2019 dan 2024 dengan 5 (lima) surat suara sangat membingungkan bagi pemilih, sebab semua isu terfokus pada pilpres. Isu pileg senyap, dan bahkan isu-isu lokal nyaris tidak mendapat tempat," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pemisahan pemilu akan membantu pemilih lebih fokus pada isu nasional saat Pemilu Nasional, dan isu daerah saat Pemilu Lokal. Dengan begitu, pemilih dapat menjadi lebih rasional dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks atau sentimen identitas.
"Hal ini akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis, dimana salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik (well-informed voters)," ungkap Anis.
Komnas HAM memandang putusan MK ini sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak hidup dan kesehatan petugas pemilu di masa depan, agar tragedi kematian ratusan petugas seperti pada 2019 dan 2024 tak terulang lagi.
"Putusan ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu di masa yang akan datang, sehingga pengalaman kelam kematian ratusan petugas pemilu pada tahun 2019 dan 2024 tidak terulang kembali," tegasnya.










