APINDO Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak lewat Sistem PMSE

APINDO Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak lewat Sistem PMSE

Ekonomi | sindonews | Kamis, 26 Juni 2025 - 21:53
share

Sekretaris Dewan Pertimbangan APINDO, Suryadi Sasmita menyatakan bahwa pelaku usaha menyambut baik penerapan kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku usaha online ini, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 atau yang dikenal sebagai PPh final UMKM.

Adapun pemerintah sedang dalam tahap finalisasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Kebijakan ini sama sekali bukan merupakan penerapan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif yang ringan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan mekanisme pelaksanaan pembayaran yang sederhana, yaitu dipungut oleh marketplace," tegas Suryadi kepada MNC Portal, Kamis (26/6/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pengenaan pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis.Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Baik pemerintah maupun APINDO sama-sama menegaskan bahwa pedagang orang pribadi dalam negeri yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak akan dikenakan PPh final ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), menurut Suryadi transparansi data akan semakin meningkat.

"Pemerintah niscaya memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh," ungkap Suryadi.

Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan.DJP menyatakan bahwa penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.

Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi.

Dengan demikian, Suryadi mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini.

"Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Suryadi menegaskan, kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

Topik Menarik