Pulau Tujuh Disengketakan, Babel Ancam Gugat Kepri ke MK
Pemprov Bangka Belitung (Babel) mengancam bakal menggugat Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa kepemilikan Pulau Tujuh. Langkah hukum diambil setelah mengkaji dokumen administratif yang ada.
“Ini kita mau cek dulu dokumennya sampai mana, kami tidak mau ribut. Mungkin kami mau lari ke MK. Sudah siap, tinggal nunggu petunjuk dari Pak Menteri,” ujar Gubernur Babel Hidayat Arsani di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Kemendagri Ungkap 16 Pulau Bersengketa di Trenggalek-Tulungagung, Berikut Daftar Pulaunya
Sengketa muncul setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 menyebut Pulau Tujuh sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Babel menolak keputusan tersebut dan mengklaim wilayah itu berdasarkan sejarah diserahkan oleh Sumatera Selatan kepada Babel saat pembentukan provinsi. “Nah, sekarang tiba-tiba Kepri, Kabupaten Lingga ya, mengklaim punya dia,” ucapnya.Hidayat menyebut total ada 7 pulau dalam sengketa tersebut, meski tidak merinci nama-namanya. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan siap menempuh jalur konstitusional demi menghindari konflik terbuka antarprovinsi. “Yang penting kami tidak mau ribut dengan Kepri, kami mau cari jalan hukum,” tegasnya.
Menanggapi rencana Babel tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, persoalan batas wilayah saat ini masih dalam penanganan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri.Dia menyebut Pulau Tujuh merupakan bagian dari 43 pulau yang sedang disengketakan di berbagai daerah di Indonesia. “Sedang ditelusuri tim Adwil. Data-data dan bukti-buktinya sedang dikaji. Kita lakukan proses mediasi dan fasilitasi,” ujar Bima.
Meski demikian, langkah hukum ke MK merupakan hak konstitusional daerah. “Silakan, proses ke MK adalah hak warga negara, termasuk tentu dari wilayah. Tapi, Adwil tetap fokus pada penyelesaian melalui fasilitasi sesuai tupoksi Kemendagri,” katanya.









