Fariz RM Pakai Narkoba untuk Relaksasi, Gunakan Sabu usai Manggung

Fariz RM Pakai Narkoba untuk Relaksasi, Gunakan Sabu usai Manggung

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 26 Juni 2025 - 20:00
share

Musisi Fariz RM mengaku memakai narkoba bukan karena tekanan pekerjaan, melainkan semata untuk relaksasi setelah tampil di atas panggung. Pengakuan ini ia sampaikan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Dalam keterangannya, Fariz RM menegaskan bahwa pemakaian narkoba yang dilakukannya sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitasnya di dunia musik.

"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja," kata pemilik nama asli Fariz Rustam Munaf itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Pria berusia 66 tahun itu menyatakan bahwa bagi dirinya, sebuah karya musik yang berkualitas justru lahir dari kondisi pikiran yang sehat dan tidak dipengaruhi zat-zat terlarang.

Baca Juga:Fariz RM Beli Ganja dan Sabu dari Kampung Bahari Seharga Rp1,5 Juta

Foto/Ravie Mulia Wardani

"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," jelasnya.

Meski demikian, pelantun Barcelona tersebut tidak menampik bahwa ia memang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Namun, penggunaannya ia klaim semata-mata untuk tujuan relaksasi.

"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi. Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum sang musisi, Deolipa Yumara menyatakan akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim. Menurutnya, kliennya merupakan pengguna, bukan pengedar, dan layak mendapatkan perawatan, bukan hukuman pidana berat.Baca Juga:Penyesalan Mendalam Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Saya Manusia Biasa

"Setelah kita lihat berita acara pemeriksaannya kemudian berkas-berkas yang sudah kita pelajari, dokumen-dokumen saksi, kemudian bukti-bukti, jadi kita dapat posisi bahwasanya bang Fariz RM ini adalah hanya sebagai pengguna atau pecandu narkotika," ucap Deolipa.

Ia juga mengungkapkan bahwa paman Sherina Munaf tersebut pernah menjalani rehabilitasi satu kali sebelumnya. Namun menurutnya, proses rehabilitasi tidak selalu efektif jika hanya dilakukan sekali.

"Dia (Fariz RM) baru satu kali di rehabilitasi pada kasus sebelumnya, kadang-kadang kita satu kali direhab belum tentu sembuh. Makanya biasanya rehab itu dua sampai tiga kali, kita akan memohon kepada majelis hakim, supaya diadakan rehabilitasi yang kedua," tandasnya.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mendakwa Fariz RM dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan sabu tanpa izin serta Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman.Baca Juga:Fariz RM Terancam Hukuman Mati usai Dituduh sebagai Pengedar Narkoba

Apabila terbukti bersalah atas semua dakwaan tersebut, sang musisi terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun.

Topik Menarik