Piyu Semprot Dirjen KI soal Royalti Musik: Tidak Kompeten!

Piyu Semprot Dirjen KI soal Royalti Musik: Tidak Kompeten!

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 25 Juni 2025 - 22:40
share

Piyu melontarkan kritik keras terhadap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, yang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti dan pengurusan lisensi kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan sistem ini, penyanyi tidak lagi harus meminta izin secara langsung kepada pencipta lagu untuk membawakan karya mereka.

Pernyataan ini menurut Piyu menunjukkan kurangnya pemahaman Dirjen KI terhadap kompleksitas persoalan royalti di industri musik Tanah Air. Sebagai Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), ia menilai bahwa komentar tersebut tidak merepresentasikan suara pemerintah secara utuh.

Sang gitaris bahkan menyayangkan pernyataan tersebut keluar dari seorang pejabat setingkat Dirjen. Di mana seharusnya memahami posisi strategis dan sensitifnya isu hak cipta dan royalti di Indonesia.

“Kalau saya di sini menyayangkan sekali, statement itu keluar dari mulut atau suara seorang Dirjen HKI karena dia tidak bisa mengeklaim kalau dia itu wakil dari pemerintah atau suara pemerintah," kata Piyu saat ditemui di Jakarta Selatan, belum lama ini.

Baca Juga:Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti

Foto/Instagram Piyu

“Saya rasa beliau tidak mengikuti. Kenapa tiba-tiba dia menyampaikan pernyataan seperti itu?" sambungnya.

Menanggapi peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan pencipta lagu, Piyu juga menyampaikan kritik tajam. Ia menilai bahwa DJKI seharusnya bertindak sebagai pengawas kinerja LMKN, bukan justru memberi kesan membiarkan lembaga tersebut bertindak di luar kepatutan.

“Harusnya mereka mengawasi kerjaan LMKN. Bukannya memberikan ruang kepada LMKN untuk membuat seolah-olah pencipta ini tidak memiliki hak untuk menuntut haknya," jelasnya.

Gitaris Padi Reborn ini menambahkan bahwa AKSI selama ini aktif berdialog dan memperjuangkan hak para komposer. Termasuk melayangkan somasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyelenggara acara maupun pihak-pihak lain. Baca Juga:Piyu Padi Reborn Sebut Dirjen HKI Tak Paham Soal Royalti Musik

Namun sayangnya, alih-alih mendapat dukungan, mereka justru seolah dikambinghitamkan dalam sistem yang dinilai tidak berjalan dengan adil.

“Harusnya diberi kesempatan kalau ada pelanggaran LMKN yang maju, kenapa kami? AKSI, menuntut, mensomasi, dan terjadi pelanggaran-pelanggaran, ini kan tidak kompeten," tandasnya.

Sebelumnya, DJKI menegaskan bahwa tanggung jawab atas pembayaran royalti lagu tidak dibebankan kepada penyanyi, melainkan sepenuhnya menjadi kewajiban penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang harus membayarkannya melalui LMKN. Artinya, penyanyi tidak perlu lagi mengurus izin langsung kepada pencipta lagu.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Razilu. Ia menjelaskan bahwa penyanyi hanya diwajibkan membayar royalti apabila mereka juga berperan sebagai pihak yang menyelenggarakan acara. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dijalankan melalui LMKN.

Baca Juga:Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit

Topik Menarik