Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara

Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara

Nasional | sindonews | Selasa, 24 Juni 2025 - 16:15
share

Pemerintah didesak mencabut izin operasional PT Kangean Energy Indonesia (KEI). Hal ini menyusul rencana perluasan aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi ke Pulau Pagerungan Kecil, bagian dari Blok Kangean di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Blok Kangean merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang tersebar di timur laut Madura, dihuni oleh komunitas maritim multietnis: Madura, Bajo, Mandar, hingga Bugis. Di wilayah ini, laut bukan sekadar bentang alam, melainkan poros kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Rencana ekspansi KEI ke Pagerungan Kecil dinilai sebagai langkah yang membahayakan keseimbangan ekologis dan kelangsungan identitas masyarakat lokal. Baca juga:Gas Surplus, Tapi Ketidakseimbangan Supply dan Demand Makin Lebar

“Kita bicara tentang pulau kecil yang dihuni oleh warga yang sangat bergantung pada sumber daya alam laut dan daratan kecilnya. Masuknya kegiatan industri ekstraktif seperti pengeboran migas akan merusak keseimbangan tersebut, baik secara ekologis maupun sosial,” kata Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Riyanda Barmawi, Selasa (24/6/2025).

Menurut catatan API, operasi KEI sebelumnya di Pagerungan Besar telah mengakibatkan berbagai dampak: rusaknya ekosistem laut, menyusutnya zona tangkap nelayan, dan semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat. Kini, ancaman itu membayangi Pagerungan Kecil, sebuah pulau seluas 2,7 km persegi yang secara fisik dan ekologis jauh lebih rentan.

“Ironisnya, warga Pagerungan Kecil belum menikmati penerangan listrik secara penuh, padahal mereka tinggal di atas ladang gas. Ketika manfaat tak dirasakan, sementara beban lingkungan ditanggung penuh oleh masyarakat, di mana letak keadilannya?” tanya Riyanda.API menilai pemerintah telah abai dalam menegakkan prinsip perlindungan terhadap pulau-pulau kecil. Aktifitas industri migas di wilayah seperti ini tidak hanya mengancam ruang hidup masyarakat, tapi juga mempercepat kerusakan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan di pulau-pulau terluar Indonesia.

“Pulau-pulau kecil bukan ruang sisa pembangunan. Mereka adalah garis depan pertahanan ekologi dan budaya kita. Pemerintah harus tegas. Makanya tuntutan kami bukan sekadar mengevaluasi, tapi mencabut izin KEI demi menyelamatkan masa depan pulau-pulau ini,” tegasnya. Baca juga:Legenda Keberadaan Pulau Madura

API mendorong pemerintah tidak hanya melihat isu ini sebagai urusan administratif atau ekonomi semata. Namun juga sebagai refleksi dari pilihan arah pembangunan antara keberlanjutan jangka panjang atau eksploitasi sesaat yang membawa kehancuran.

“Dalam waktu dekat kami akan audiensi dengan Menteri ESDM, Menteri LH, Menteri Hukum. Kami juga akan segera memasukkan laporan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri agar aktifitas perusahaan ini menjadi atensi secara hukum,” tuturnya.

Topik Menarik