Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang di PN Jaksel: Gue Bukan Pembunuh!

Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang di PN Jaksel: Gue Bukan Pembunuh!

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 24 Juni 2025 - 13:54
share

Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Usai sidang, suasana memanas ketika Nikita menunjukkan kemarahannya terhadap perlakuan petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia tampak tak terima karena dikawal ketat saat menuju ruang tunggu tahanan.

Baca juga: Digugat Rp100 Miliar, Reza Gladys Ogah Damai dengan Nikita Mirzani

Ibunda dari Laura Meizani itu merasa perlakuan tersebut terlalu berlebihan. Ia menilai dirinya tidak seharusnya diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat.

"Bisa nggak tidak di dorong? Nggak bakal kabur gue, santai aja, tangan udah diborgol, santai aja loh, nggak usah takut gue mau ngomong apa," ujar Nikita dengan nada tinggi.Baca juga: Nikita Mirzani Bakal Bebas dalam Waktu Dekat? Kejaksaan Bilang Begini

Tak hanya itu, Nikita juga mempertanyakan perbandingan antara kasus yang dihadapinya dengan pelaku korupsi atau pembunuhan.

"Koruptor aja nggak diginiin, gue bukan pembunuh," tegasnya."Saya mau ngomong, semua orang boleh ngomong. Bapak Hasto aja dibolehkan ngomong sama wartawan kalian. Kalau nggak ada apa-apa nggak usah takut, santai," tambahnya.

Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025Seperti diketahui, Nikita didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra, dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Mereka dituduh menyebarkan informasi elektronik palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A jo Pasal 27B Ayat (2) UU ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sesuai Pasal 368 KUHP.

Topik Menarik