Tingkatkan Kompetensi Kurator, AKPI Gelar Pendidikan Terkait Kepailitan dan PKPU

Tingkatkan Kompetensi Kurator, AKPI Gelar Pendidikan Terkait Kepailitan dan PKPU

Nasional | sindonews | Minggu, 22 Juni 2025 - 19:29
share

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan bagi para kurator. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan para kurator serta pengurus dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kegiatan yang mengusung tema “Going Concern: Filosofi dan Implementasi” ini berlangsung di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, pada Jumat, 20 Juni 2025. Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya Direktur Perdata Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Henry Sulaiman mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) AHU.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan; dan anggota Dewan Standar Profesi AKPI dan Founding Partner Wibhisana & Partner Yudhi Wibhisana. Diskusi dimoderatorioleh Vychung Chongson, selaku Wakil Ketua Umum AKPI.

Baca juga: Menko Yusril Dukung Penguatan Regulasi untuk Profesi Kurator

Henry Sulaiman dalam paparannya menjelaskan tentang going concern sebagai asas kelangsungan usaha yang merupakan salah satu asas Hukum dalam Undang-Undang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Karena dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitur yang prospektif tetap dilangsungkan.

Henry mengharapkan ada rekomendasi dari kegiatan ini untuk ditindak lanjuti bersama terutama oleh Kementerian Hukum, sebagai regulator. “Kami sebagai regulator perlu mendapatkan rekomendasi bagaimanakita bisa memperkuat asas ini dalam hukum positif kita,” katanya, Minggu (22/6/2025).Baca juga: Natal Bersama AKPI Perkuat Persaudaraan dan Semangat Solidaritas

Sedangkan, Hadi Subhan membahas tentang isu-isu hukum berkaitan dengan going concern yang dirangkum dalam empat pertanyaan kunci yaitu apa hakikat going concern dalam kepailitan? Mengapa going concern itu ada dalam kepailitan? Kapan going concern itu dapat dilakukan, sebelum atau sesudah insolvensi? Dan, bagaimana tanggung jawab kurator dalam going concern?

“Mengapa perlu going concern dalam kepailitan? Itu karena di Indonesia tidak ada syarat insolvensi di awal, kepailitan dapat sebagai pressie midel lalu adanya gerechtelijke beslag (sita umum), selain itu kepailitan tidak ada hubungannya dengan pembubaran badan usaha, dan terakhir karena tugas kurator adalah memaksimalkan boedel pailit,” jelas Hadi.

Memperkuat penjelasan Henry, dalam paparannya Yudhi Wibisana menerangkan tidak ada norma yang secara tegas mengatur mengenai going concern dalam UU KPKPU, kecuali dalam Penjelasan Umumnya yang menyatakan bahwa UU KPKPU ini didasarkan pada beberapa asas-yang salah satunya-adalah Asas Kelangsungan Usaha dimana dalam pasal-pasalnya terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Selain itu Yudhi Wibisana juga menjelaskan tentang tujuan going concern dalam pelaksanaan tugas kurator.

“Secara profesi, kurator sebagai satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator harus membuat perhitungan yang matang sebelum melanjutkan usaha debitur agar tidak mengakibatkan kerugian atau berkurangnya nilai harta pailit. Berdasarkan asumsi tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan going concern adalah semata-mata untuk meningkatkan nilai harta pailit sehingga tercapai optimasi pembayaran kepada para kreditor yang piutangnya telah dicocokkan,” jelas Yudhi.

Pendidikan lanjutan (dikjut) ini dilaksanakan sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas keilmuan kurator dalam perkara kepailitan dan PKPU. Selain itu juga merupakan bagian dari kewajiban anggota untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus serta keanggotaan AKPI yang berlaku selama lima tahun. Karena untuk perpanjangan, setiap anggota harus minimal satu kali mengikuti pendidikan lanjutan. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Umum AKPI Imran Nating.

“Ada dua alasan dikjut digelar dua kali setahun. Pertama, memberi banyak forum bagi anggota untuk meningkatkan kapasitas keilmuannya. Kedua, memberikan fleksibilitas agar anggota tidak kehilangan kesempatan memperpanjang lisensi jika berhalangan hadir,” ujar Imran.

Sekretaris Jenderal AKPI Nien Rafles Siregar menambahkan keputusan memperbanyak pendidikan lanjutan merupakan rekomendasi dari Komite Bersama. Hal ini menyikapi perkembangan pesat dalam ranah kepailitan dan PKPU yang menuntut kurator untuk selalu memperbarui pengetahuannya.

Terkait dengan tema going concern, Rafles menegaskan pentingnya pemahaman prinsip ini oleh para kurator, terutama karena banyak kasus yang bersinggungan langsung dengan kelangsungan usaha debitor. “Isu going concern memang telah disebut dalam Undang-Undang Kepailitan, namun belum memiliki parameter yang jelas, termasuk dalam pelaksanaannya di lapangan,” jelas Rafles.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi kurator saat berhadapan dengan perusahaan yang secara teknis masih layak beroperasi, namun masuk dalam proses kepailitan. “Misalnya dalam industri pertambangan, di mana izin usahatidak dapat dialihkan, padahal perusahaan masih punya prospek. Ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimanaprinsip going concern dapat diterapkan,” imbuhnya.

Isu lain yang turut menjadi sorotan adalahpertanggungjawaban kurator ketika memutuskan untukmenjalankan skema going concern, termasuk potensi tanggung jawab pribadi dan bagaimana memastikanoptimalisasi harta pailit demi kemanfaatan maksimal.

Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI Surya Simatupang menjelaskan kegiatan ini terbuka juga untuk peserta non-anggota AKPI. “Dari total 120 peserta, sebanyak 105 adalah anggota AKPI, supaya memperpanjang juga ya (keanggotaan AKPI), sisanya 15 berasal dari luar, karena terkait dengan tema yang diusung. Jadi kalau pun tertarik dengan temanya kita tidak masalah (walau bukan anggota AKPI)," ucap Surya.

Dengan diselenggarakannya pendidikan lanjutan ini, AKPI berharap dapat terus mendukung peningkatan profesionalisme dan integritas anggotanya dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU secara efektif, adaptif, dan berlandaskan hukum.

Topik Menarik