Agnez Mo Tanggapi Putusan Kasus Hak Cipta yang Dinilai Tak Sesuai UU, Posting Ini Jadi Sorotan!
Agnez Mo akhirnya angkat suara menanggapi pernyataan Komisi III DPR RI yang menyebut putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret namanya tidak sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Respons tersebut disampaikan Agnez Mo melalui unggahan ulang dari akun Instagram komunitas Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang sebelumnya mengabarkan hasil rapat Komisi III DPR bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Dalam unggahan tersebut, VISI menyoroti tiga poin penting hasil rapat, termasuk dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani perkara tersebut. Putusan terhadap Agnez dinilai tidak mencerminkan keadilan, tidak berpijak pada kepastian hukum, serta berpotensi merugikan ekosistem seni dan musik di Indonesia.
"Kabar penting untuk ekosistem musik Indonesia! Komisi III DPR RI baru saja menyampaikan kesimpulan rapat bersama DJKI, Bawas MA, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Ada 3 poin utama yang wajib kita kawal bersama," tulis VISI dikutip dari Instagram @vibrasisuaraindonesia.
Baca Juga:Agnez Mo Jadi Satu-satunya Musisi Indonesia yang Terseret Kasus UU Hak Cipta Sejak 2014
Foto/Instagram Agnez Mo"1. Dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias di PN Jakarta Pusat akan ditindaklanjuti. 2. Mahkamah Agung didorong bikin surat edaran berisi panduan resmi agar hakim tidak lagi salah tafsir soal UU Hak Cipta. 3. DJKI diminta gencarkan edukasi soal lisensi, royalti, dan filosofi UU Hak Cipta ke seluruh pelaku industri," tambahnya.
Pelantun Matahariku itu sendiri tak memberikan pernyataan panjang. Ia hanya mengunggah ulang konten tersebut dan menambahkan emoji tangan terkatup, seolah menyiratkan rasa syukur, harapan, atau dukungan terhadap sikap Komisi III DPR RI dan komunitas musisi.
Seperti diketahui, Komisi III DPR telah secara resmi meminta Bawas MA untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara bernomor 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA/2024. Dalam kasus tersebut, Agnez dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias dan dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Baca Juga:Tantri KOTAK Ungkap Ketakutan Penyanyi Indonesia usai Agnez Mo Digugat Pelanggaran Hak Cipta
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan," kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
"Terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan keputusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Habiburokhman menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses peradilan agar setiap putusan benar-benar mencerminkan nilai-nilai hukum yang adil dan tidak merugikan pelaku industri kreatif. Khususnya di bidang musik.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," jelasnya.Baca Juga:Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU
Di sisi lain, meski belum memberikan pernyataan terbuka, unggahan ulang mantan artis cilik itu dinilai oleh banyak pihak sebagai sinyal bahwa dirinya menghargai langkah-langkah yang kini tengah ditempuh untuk mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak adil.










