Rekontruksi Regulasi Tingkatkan Layanan Rumah Sakit untuk Masyarakat

Rekontruksi Regulasi Tingkatkan Layanan Rumah Sakit untuk Masyarakat

Nasional | sindonews | Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:25
share

Peningkatan layanan kesehatan masyarakat di rumah sakit di era saat ini tidak hanya dilakukan dengan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan. Namun juga dibutuhkan rekontruksi regulasi unsur pimpinan rumah sakit dalam struktur organisasi berbasis keadilan bermartabat.

Penegasan ini disampaikan Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim saat mengikuti ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Deretan 33 Kombes Pol Masuk Daftar Mutasi Polri Mei 2025

Erwinn yang menjabat Wakil RS Polri Kramat Jati-Jakarta menyatakan, dengan regulasi unsur pimpinan rumah sakit, maka pengelolaan rumah sakit akan lebih profesional. Kondisi ini mengacu pada Undang-undang No. 17 tahun 2003 pasal 186 ayat 2, di mana pimpinan rumah sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.

Dalam desertasinya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Persatuan RS Bhayangkara se-Indonesia (Persaba) menegaskan, melalui rekontruksi regulasi unsur pimpinan rumah sakit ini, rumah sakit bisa secara profesional bisa menghadapi berbagai tantangan.

Di antaranya tantangan pembiayaan, layanan, dan perbaikan. Sehingga pelayanan rumah sakit ke masyarakat bisa lebih maksimal dan mengcover seluruh layanan.

Baca juga: 3 Kombes Dipindah ke Baintelkam Polri pada Mutasi Mei 2025

Sementara untuk menghadapi tantangan perubahan yang terjadi dalam upaya peningkatan layanan masyarakat, di antaranya perubahan klasifikasi dan rujukan rumah sakit, perubahan sistem rujukan berbasis kompetensi dan perubahan tata kelola rumah sakit.

“Untuk mewujudkan pengelolaan rumah sakit yang bisa lebih dalam memberikan layanan ke masyarakat, para pengelola rumah sakit harus lebih profesional, berkeadilan, dan bermartabat,” tegas Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim.

Dalam ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unissula, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim oleh Rektor Unissula Gunarto dinyatakan lulus dengan nilai terbaik 3,98 dengan predikat Summa Cumlaude.

Topik Menarik