DJKI Tegaskan Pembayaran Royalti Lagu Jadi Tanggung Jawab EO, Bukan Penyanyi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti lagu bukan berada di tangan penyanyi, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau event organizer (EO). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.
Razilu menekankan bahwa penyanyi baru wajib membayar royalti jika mereka bertindak sebagai penyelenggara acara. Aturan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan pelaksanaannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Dengan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tidak lagi diperlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta, karena secara hukum hak telah dipenuhi. Hal ini memberikan kejelasan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," kata Razilu saat konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
Razilu juga menegaskan bahwa seluruh pasal dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disusun dengan rinci dan tidak mengandung kontradiksi. Regulasi pelaksanaannya pun dianggap sudah cukup jelas, terutama soal alur pembayaran royalti melalui LMK yang kemudian akan diteruskan kepada pencipta lagu sebagai pihak yang berhak.
Baca Juga:Tantri KOTAK Ungkap Ketakutan Penyanyi Indonesia usai Agnez Mo Digugat Pelanggaran Hak Cipta
Foto/Felldy Asyla Utama"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," jelasnya.
Pernyataan ini muncul setelah kasus hukum yang melibatkan musisi Agnez Mo mencuat ke publik. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan bahwa mantan penyanyi cilik itu terbukti melanggar hak cipta atas lagu milik Ari Bias. Ia dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar secara tunai.
Yang mengejutkan, Agnez menjadi satu-satunya musisi Indonesia yang terseret kasus berdasarkan UU Hak Cipta sejak undang-undang ini diberlakukan pada 16 September 2014.
"Sejak UU ini disahkan pada tanggal 16 September 2014, sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini," ujarnya.Baca Juga:Agnez Mo Jadi Satu-satunya Musisi Indonesia yang Terseret Kasus UU Hak Cipta Sejak 2014
Menanggapi penegasan dari Razilu, vokalis grup band KOTAK, Tantri, turut mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menyambut baik kejelasan yang diberikan terkait mekanisme pembayaran royalti yang selama ini kerap menjadi polemik di industri musik.
"Alhamdulillah hari ini sudah ditentukan juga seperti yang disampaikan pak DJKI, kalau memang yang membayar adalah penyelenggara melalui LMK, dan LMK akan membagikan mendistribusikan kepada pencipta lagu," ucap Tantri.
Pelantun lagu Masih Cinta itu juga berharap seluruh pelaku industri, mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga promotor acara, dapat bekerja sama dengan aturan yang kini lebih transparan dan adil.
"Jadi kondisi industri musik saat ini kan sedang tidak baik-baik saja, saya inginnya setelah hari ini semuanya menjadi baik, dari semua stake holder, dari semua penyanyi, pencipta lagu, bahkan penyelenggara," tuturnya.Baca Juga:Kronologi Agnez Mo Digugat Ari Bias Rp1,5 Miliar, dari Sengketa Royalti hingga Pengadilan
"Jadi lebih jelas aja semua rules-nya, terima kasih kepada negara yang sudah concern terhadap hal ini," tandasnya.